Konstruksi Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Investasi Fiktif Rugikan Rp 200 Miliar
Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dan eks Dirut PT IM Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK pun membeberkan konstruksi perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 200 miliar tersebut.
Pada Juli 2016, PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT Untuk pembelian Sukuk ljarah TSP Food Il (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.
Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
"Pada Januari 2019 tersangka ANSK diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka ANSK selaku Direktur Investasi. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, Direktur Investasi memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF, yakni opsi untuk tetap pada sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya (kedua) mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.
Pada rapat ini, ANS Kosasih Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.
Sekira Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara ANS Kosasih dengan pihak Ekiawan selaku Dirut PT IM.
Pada 8 Mei 2019 PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food Il dan selanjutnya pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food ll (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Inisght Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (1-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi:
"Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)".
Padahal saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
"Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 dilaksanakan pemungutan suara para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen (Persero) terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk. Pada pemungutan suara tersebut PT Taspen (Persero) menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2 persen," kata Asep.
Dari hasil pemungutan suara, 99 persen menyetujui proposal PKPU PT TPSF Tbk.
Kemudian di hari yang sama, pada malam harinya, Ekiawan dihubungi saksi PS mengajak bertemu di Pondok Indah Mall yang dihadiri ANS Kosasih dan direksi PT Taspen lainnya, pihak konsultan inisial NAL dari Bahana Sekuritas, dan dari pihak PT IIM yaitu tersangka Ekiawan dan AAGWW.
"Dalam pertemuan tersebut intinya membahas kondisi SUKUK SIAISA02 dan PT Taspen meminta PT IIM untuk mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food Il dan segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen," tutur Asep.
Selanjutnya pada Mei 2019, dilaksanakan rapat Komite Investasi PT Taspen untuk membahas hasil sidang PKPU. Dalam rapat tersebut dibahas bahwa PT TPSF tidak pailit karena kreditur setuju dengan proposal perdamaian PT TPS Food.
Pada rapat tersebut, PT IIM memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food melalui reksadana, kemudian PT IIM diminta untuk segera mengirimkan proposal skema optimalisasi Sukuk SIASIA02. Selanjutnya pada hari yang sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.
"Bahwa perbuatan tersangka memilih manajer investasi untuk mengelola kegiatan investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011," kata Asep.
Pada 28 Mei 2019, ANS Kosasih mengarahkan konsultan hukum agar memberikan penjelasan bahwa ada resiko pailit PT TPSF dalam rapat direksi yang dilaksanakan pada 29 Mei 2019.
Selanjutnya pada 29 Mei 2019, dilaksanakan rapat komite investasi, keputusan rapat adalah optimalisasi asset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya manajer investasi yang memiliki cangkang yang siap.
Keputusan rapat tersebut adalah memutuskan untuk menyetujui rekomendasi komite investasi yang sudah memperhitungkan hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan & Partners untuk melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah TPS Food melalui investasi pada instrumen Reksa Dana Campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp1 triliun yang akan dilakukan pada 31 Mei 2019.
Pada Mei 2019, PT Taspen Subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51.
Bahwa penempatan investasi sebesar Rp1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan).
Bahwa di hari yang sama PT Taspen Persero melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga akrual melalui PT SS dengan total transaksi Rp228.778.055.556.
Selanjutnya PT SS menjual SIASIA 02 ke 5 reksadana lain yang dikelola oleh PT lIM dengan harga 100,02 persen. Selanjutnya pada hari yang sama SlAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga 100,04% tetapi penyelesaian transaksinya pada 18 Juni 2019.
Pada Juni 2019 PT IIM menginstruksikan PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08%. Kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 dengan harga 67?ngan tanggal settlement 18 Juni 2019 dengan total transaksi Rp142,733,055,556.
Atas transaksi tersebut, PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersbut PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.
Pada rentang waktu 21 Agustus 2019 hingga 4 November 2019, SIAISA02 di-cutloss dan dibeli kembali oleh RD lain yang dikelola oleh PT lIM dengan harga 3–5%, melalui anggota bursa PT VS dan PT BS.
Akibat transaksi pemindahan SUKUK SIAISA02 dari hasil dari monitoring dan evaluasi Reksadana I-NextG2 kinerja Reksadana I-NextG2 pada tanggal 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah karena reksadana telah merealisasikan Obligasi/Sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3–5%,.sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp 191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.
Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD-Next G2 yang dikelola oleh PT lIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan antara lain yaitu:
a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar
b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar
c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta
d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan ANS Kosasih dan tersangka Ekiawan Heri Primaryanto
"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," ujar Asep.
Tag: #konstruksi #kasus #korupsi #dirut #taspen #kosasih #terkait #investasi #fiktif #rugikan #miliar