Jawaban Hakim PN Surabaya Ditanya Istri Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Itu Urusanku, Tak Usah Tanya
Pasalnya kata Martha, kabar bebasnya Ronald Tannur dari jeratan hukum sempat viral di tengah masyarakat.
Hal itu Martha ungkapkan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Pernyataan itu bermula ketika Martha ditanya oleh Jaksa bagaimana awal mula dirinya mengetahui perkara suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan Mangapul.
Dalam ceritanya, awalnya Martha mengetahui bahwa vonis bebas Ronald Tannur itu telah viral di sosial media berdasarkan informasi dari kakak iparnya.
"Abang ipar saya memberitakan, itu sudah putus perkaranya viral," ucap Martha menirukan ucapan kaka iparnya.
Setelah mendapat informasi itu, sejatinya Martha langsung bertanya mengenai kebenaran kabar tersebut kepada sang suami melalui sambungan telepon yang kala itu dalam perjalanan menuju Medan kota dia mereka.
Namun sayang, pada saat itu ponsel Mangapul tidak aktif, sebab Martha menduga sang suami masih di dalam pesawat sehingga tidak bisa mengaktifkan telepon genggam.
"Bapak waktu itu mau ke Medan, transit di Batam. Saya menghubungi bapak tidak bisa, karena transit tidak turun dari pesawat. Mungkin mode pesawat itu HP-nya, tidak bisa," kata dia.
Setibanya Mangapul di Medan, Martha kemudian baru kesampaian menanyakan soal vonis bebas Ronald Tannur ke suaminya yang sebelumnya dikabarkan sang kaka ipar.
Akan tetapi saat itu Mangapul kata Martha ogah memberikan jawaban dari apa yang ditanyakan olehnya.
Adapun saat itu Mangapul kata Martha hanya mengatakan agar dirinya tidak perlu membahas putusan tersebut.
"Setelah kami bertemu, saya tanya (soal vonis Ronald Tannur), bapak bilang 'ya itu urusanku lah, tidak usah lagi tanya'," ucap Mangapul yang ditirukan oleh Martha.
Sejak saat itu Martha mengaku tidak pernah lagi menanyakan hal yang sama kepada suaminya tersebut.
Sebab Mangapul lanjut Martha tergolong sosok yang tertutup jika berkaitan dengan perkara-perkara yang selama ini ditangani selama menjadi seorang hakim.
Hanya saja suaminya itu kata dia, pernah meminta doa restu ketika hendak menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara, salah satunya kasus tragedi Kanjuruhan.
"Kalau urusan-urusan perkara tidak pernah bapak ceritakan kepada saya. Cuma kadang-kadang dia minta doa, seperti kemarin menangani kasus Kanjuruhan, 'tolong doakan saya, mau putus (vonis)'. Begitu begitu saja pak," pungkasnya.
Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.
Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.
Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #jawaban #hakim #surabaya #ditanya #istri #soal #vonis #bebas #ronald #tannur #urusanku #usah #tanya