Anggota Komisi III DPR Minta Polda Sumbar Tak Terburu-buru Setop Penyelidikan Kematian Afif Maulana
Rudi menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, khususnya dengan melibatkan keluarga korban dalam setiap tahapan.
"Saya kira dalam proses penyelidikan di kasus ini harusnya dari awal dilakukan secara transparan, akuntabel, khususnya memberitahukan kepada kepada keluarga korban dan tidak terburu-buru dilakukan penghentian," kata Rudi saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (4/1/2025).
Menurutnya, setiap insiden seperti ini pasti memiliki pelaku. Rudi berharap Polda Sumbar tetap berupaya menemukan tersangka dan memperkuat alat bukti.
"Harus dicari pelakunya siapa gitu kan. Kalau alasan polisi kan persisnya terkena anu ya benda keras ya. Berarti kan harus dibuktikan betul kah itu benda keras yang menjadi penyebabnya gitu kan. Benda keras seperti apa, jangan-jangan ada yang memakai untuk menggunakan benda keras," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, keluarga korban memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penyelidikan.
Dia menilai, penghentian kasus tanpa komunikasi yang jelas dengan keluarga korban dapat menimbulkan kecurigaan.
"Ini kan keluarga korban tidak menerima karena merasa ada kejanggalan meninggalnya dia punya anak gitu kan," ucap Rudi.
Lagipula, kata Rudi, Afif Maulana ditemukan tewas pada Juni 2024 lalu. Karenanya, Polda Sumatera Barat tak bisa terburu-buru untuk menghentikan penyelidikannya.
"Kan berarti baru 6 bulan, makanya tergesa-gesa terburu-buru melakukan penghentian, itu maksud saya. Harusnya kan panggil saksi-saksi, CCTV, dan sebagainya kan. Periksa kembali betul kah ini tidak ada pelakunya atau kah ini benturan," tegasnya.
Dia meminta agar penyelidikan kasus kematian Afif Maulana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kalau baru 6 bulan langsung dihentikan terburu-buru ya wajar saja kalau mendapat reaksi keras dari keluarga korban yang mencari keadilan, mencari siapa pelaku pembunuhan anaknya kan yang mengakibatkan anaknya meninggal," ucap Rudi.
Penghentian penyelidikan kasus kematian Afif Maulana disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
"Kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik," kata Suharyono.
Suharyono beralasan, penyelidikan kasus kematian Afif Maulana dihentikan agar tidak menggantung.
Menurutnya, Afif Maulana meninggal disebabkan oleh benda keras, bukan penganiayaan berdasarkan keterangan dokter forensik.
Karenanya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar memutuskan menghentikan kasus tersebut.
"Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri dari 15 dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras," ucap Suharyono.
Tag: #anggota #komisi #minta #polda #sumbar #terburu #buru #setop #penyelidikan #kematian #afif #maulana