Masuk Daftar Pemimpin Terkorup versi OCCRP, PDIP Desak Penegak Hukum Menyelidiki Jokowi: Memalukan
Kolase foto: Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira. 
06:35
3 Januari 2025

Masuk Daftar Pemimpin Terkorup versi OCCRP, PDIP Desak Penegak Hukum Menyelidiki Jokowi: Memalukan

Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang masuk dalam daftar finalis "Person of The Year 2024" kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

"Seharusnya predikat sebagai pemimpin terkorup ini diikuti oleh lembaga penegak hukum di negeri ini untuk menyelidiki Jokowi," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (2/2/2025).

Andreas menilai, masuknya nama Jokowi dalam daftar tersebut merupakan tamparan keras bagi Indonesia. 

"Karena ini sangat memalukan kita sebagai bangsa dan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa partai telah lebih dulu mengambil tindakan tegas dengan memecat Jokowi dari keanggotaan PDIP, termasuk anaknya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution.

"Pemecatan ini karena partai sudah lebih dahulu melihat bahwa Jokowi menggunakan kekuasaan secara korup untuk kepentingan dinasti keluarganya," ucap Andreas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini menegaskan, keputusan PDIP untuk memecat Jokowi merupakan langkah yang tepat. 

"‘Anugerah’ Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia justru memperkuat bahwa apa yang diputuskan oleh partai adalah kebenaran," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta masyarakat melaporkan Jokowi jika melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis.

Tessa menjelaskan, untuk melaporkan dugaan seseorang melakukan korupsi, tak hanya bisa disampaikan kepada KPK.

Namun, bisa juga dilaporkan kepada aparat penegak hukum lainnya yang berwenang menangani perkara korupsi, seperti kepolisian maupun kejaksaan.

"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," ucap Tessa.

Sementara itu, Jokowi meminta OCCRP untuk membuktikan jika dirinya terbukti melakukan korupsi.

"Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," kata Jokowi sambil tertawa di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (31/2/2024).

Jokowi mengklaim bahwa saat ini banyak sekali penggiringan opini terhadap dirinya tanpa bukti.

"Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan," ujarnya.

Dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani. 

Daftar finalis ini ada setelah OCCRP meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini. 

OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, telah mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024.

Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

 

 

Editor: Seno Tri Sulistiyono

Tag:  #masuk #daftar #pemimpin #terkorup #versi #occrp #pdip #desak #penegak #hukum #menyelidiki #jokowi #memalukan

KOMENTAR