Ketua MK Suhartoyo: UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Diuji di Tahun 2024
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menjadi yang paling sering diuji, yakni sebanyak 35 kali, disusul UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diuji 21 kali.
Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Dalam mengadili perkara pengujian undang-undang tersebut, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik dan memengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara," ujar Suhartoyo.
Beberapa putusan yang menarik perhatian publik termasuk pengujian UU Pilkada yang menurunkan ambang batas persyaratan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen.
Sementara itu, dalam pengujian UU Pemilu, MK memutuskan ambang batas parlemen konstitusional bersyarat diberlakukan pada Pemilu 2029, dengan pedoman perubahan norma dan persentasenya sesuai keputusan MK.
Sebagai informasi, sepanjang 2024, MK menangani 240 perkara pengujian undang-undang, dengan rincian 51 perkara dari tahun 2023 dan 189 perkara yang diregistrasi pada 2024.
Dari total tersebut, 158 perkara telah diputus, terdiri dari 49 perkara tahun 2023 dan 109 perkara tahun 2024.
Suhartoyo mengatakan dari total 158 putusan tersebut, 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 2 perkara dinyatakan di luar kewenangan MK.
Jumlah putusan ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah MK dalam setahun.
Tag: #ketua #suhartoyo #pemilu #pilkada #paling #banyak #diuji #tahun #2024