Firli Bahuri 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus SYL, Polda Metro Jaya Buka Opsi Jemput Paksa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews | Polda Metro Jaya membuka opsi jemput paksa jika Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mangkir dari pang
12:30
1 Januari 2025

Firli Bahuri 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus SYL, Polda Metro Jaya Buka Opsi Jemput Paksa

- Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Panggilan pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan pada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Atas sikap Firli yang selalu mangkir tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membuka opsi jemput paksa jika Firli kembali mangkir dari pemeriksaan.

Mengingat upaya jemput paksa ini juga sudah tercantum dalam KUHAP.

“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Ade dilansir Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa upaya jemput paksa atau jemput bola ini bisa dilakukan penyidik jika tersangka tak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

Perlu diketahui kasus Firli Bahuri ini sudah berjalan selama setahun lebih.

Namun nyatanya kasus ini tak kunjung usai, Firli yang sudah berstatus sebagai tersangka pun masih belum ditahan.

Kepada publik Ade pun berjanji pihaknya akan terus memberikan update terkait pemanggilan Firli selanjutnya.

Ade juga menekankan bahwa pihaknya hingga kini terus melakukan koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini.

“Nanti akan kita update (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” ungkap Ade.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. 

Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu. 

Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dalam 2 Bulan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji kasus pemerasan menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), secepatnya dituntaskan.

Ia menyebut, kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan. 

"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya," kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

"Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terangnya. 

Lanjut Karyoto, petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

"Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.

Editor: Nuryanti

Tag:  #firli #bahuri #kali #mangkir #dari #pemeriksaan #kasus #polda #metro #jaya #buka #opsi #jemput #paksa

KOMENTAR