Trending X PPN 12 Persen Awal Tahun Baru 2025, Termasuk Nama Jokowi Terseret 
PPN 12 Persen dan Jokowi trending X pada 1 Januari 2025. PPN 12 Persen menjadi topik populer atau trending media sosial X (Twitter) pada pembuka tahun baru 2025, nama Jokowi terseret 
08:15
1 Januari 2025

Trending X PPN 12 Persen Awal Tahun Baru 2025, Termasuk Nama Jokowi Terseret 

- PPN 12 Persen menjadi topik populer atau trending media sosial X (Twitter) pada pembuka tahun baru 2025.

Pada Rabu (1/1/2025) pagi, narasi PPN 12 Persen telah menduduki deretan teratas topik yang populer di Indonesia.

Selain kalimat PPN 12 Persen, kalimat Selamat 12 persen juga ikut menjadi populer pagi ini.

Nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pun ikut terseret.

Nama Jokowi juga menjadi trending X Rabu oagi ini, bahkan jumlah cuitannya melebihi PPN 12 Persen.

Hal ini terkait dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN yang mulai diterapkan per hari ini 1 Januari 2025.

Penelurusan Tribunnews, beberapa cuitan menyoroti kenaikan PPN 12 Persen.

Tak sedikit yang mengaku keberatan dan kontra dengan kebijakan Pemerintah tersebut.

Banyak pula yang menyinggung tentang ketentuan barang mewah.

Hingga berita ini ditulis, PPN 12 Persen telah cuitkan lebih dari 67 ribu kali.

Sementara cuitan nama Jokowi sebanyak 102 ribu kali.

Selain terkait pajak, cuitan menyebut Jokowi juga membahas tentang dimasukkannya nama ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu dalam daftar tokoh dunia paling korup versi OCCRP.

Trending X 1 Januari 2025 Trending X 1 Januari 2025

Ketentuan Kenaikan PPN 12 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 hari ini hanya berlaku pada barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu pajak penjualan barang mewah," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Bendahara negara itu bilang, kategori barang mewah yang dimaksud adalah pesawat jet, kapal pesiar, yacht dan rumah mewah yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Artinya yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan biasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 jadi tetap 11 persen," jelas dia. 

Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

"Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen," papar dia.

Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

"Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci," terangnya.

Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

"Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen," ungkap dia.

"Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK nomor 15 tahun 2023. Itu itemnya sangat tinggi," sambungnya.

Stimulusu Ekonomi

Pemerintah akan memberikan paket stimulus ekonomi sebesar Rp 38,6 triliun.  

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," kata Prabowo.

Paket stimulus tersebut terdiri dari berbagai macam jenis. Mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima manfaat sebesar 10 Kg per bulan.

"Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan," kata Prabowo.

Selain itu potongan 50 persen untuk  pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt. Kemudian pembiayaam industri padat karya dan insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta per bulan.

"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan sebagainya," katanya.

Selain paket stimulus, pemerintah juga tetap memberlakukan kebijakan bebas PPN untuk barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi penbebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.

Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu  yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.

Presiden mencontohkan barang  mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.

Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.

Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,  pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Nitis Hawaroh, Taufik Ismail)

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #trending #persen #awal #tahun #baru #2025 #termasuk #nama #jokowi #terseret

KOMENTAR