PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Cak Imin Bicara Keberpihakan Presiden Prabowo kepada Rakyat
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam acara Silaturahmi Kebangsaan: Mengenang Guru Bangsa Gus Dur, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/12/2024) malam. Muhaimin Iskandar, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% hanya untuk barang mewah per 1 Januari 2025.  
22:00
31 Desember 2024

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Cak Imin Bicara Keberpihakan Presiden Prabowo kepada Rakyat

 Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen hanya untuk barang mewah per 1 Januari 2025. 

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Presiden Prabowo selalu berpihak kepada rakyat.

"Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, PPN tetap 11%. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat," kata Cak Imin dalam keterangan yang diterima, Selasa (31/12/2024).

PKB, dikatakan Cak Imin, berterima kasih karena komitmen  Prabowo untuk mensejahterakan bangsa melalui sistem perpajakan yang adil.

"Sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat,"  kata dia. 

Cak Imin meyakini langkah ini dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Ditambah dengan Paket Stimulus senilai RP38,6T yang tetap diberlakukan, dia optimistis target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0% pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5?pat tercapai.

"Tantangan ekonomi global akan semakin sulit di 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, bantuan beras 10kg per bulan unuk 16 juta penerima bantuan, dan lain-lain. Ini pasti akan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan," tandas Muhaimin.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024). 

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.

Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu  yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). 

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.

Presiden mencontohkan barang  mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.

Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.

Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,  pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #persen #hanya #untuk #barang #mewah #imin #bicara #keberpihakan #presiden #prabowo #kepada #rakyat

KOMENTAR