Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir Dari Panggilan Penyidik
Ade menerangkan untuk panggilan selanjutnya jika Firli Bahuri mangkir kembali, bisa dilakukan jemput paksa.
"Sesuai dengan KUHP telah jelas disampaikan bahwa ketika dua panggilan penyidik tak hadir tanpa alasan yang wajar. Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap tersangka," kata Ade Safri kepada awak media di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
Adapun untuk rencana Polda Metro Jaya kembali panggil Firli Bahuri.
Ia menerangkan informasi lanjutan nantinya akan diberitahukan.
"Nanti kan kita update yang jelas bahwa koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menentaskan penanganan perkara dimaksud," jelasnya.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan.
Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi.
"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan.
Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya," kata Karyoto.
Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan.
"Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terangnya.
Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai," ucapnya.
Firli Bahuri tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (21/12/2023) dan Kamis (28/11/2024).
Tim penyidik pun melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.
Firli diketahui terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (SYL).
Adapun dalam kasus ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.
Tag: #polisi #buka #peluang #jemput #paksa #firli #bahuri #jika #kembali #mangkir #dari #panggilan #penyidik