Nasib Pilu Ayu, Korban Anak Bos Roti: Ditolak 2 Polsek, Ditipu Pengacara Kiriman Keluarga Pelaku
Ayu dianiaya oleh George Sugama Halim (GSH) yang merupakan anak dari bosnya.
Ia mengaku laporannya sempat ditolak dua Polsek hingga ditipu pengacara saat memperjuangkan perkara yang menimpanya.
Ayu mengatakan, setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024), langsung ke Polsek di Rawamangun untuk melapor.
Namun saat itu, menurutnya, Polsek tidak bisa menangani laporannya.
"Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin," katanya saat rapat di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Setelah laporannya ditolak di dua Polsek, Ayu kemudian diminta untuk melapor ke Polres Jakarta Timur.
"jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?" tanya Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Setelah akhirnya ditolak dua kali, laporan Ayu akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur.
Setelah itu, ia mengaku mendapat bantuan dari pengacara yang ternyata dikirim dari keluarga pelaku.
Ayu bercerita awalnya tak mengatahui bahwa pengacara yang membantunya saat itu adalah pengacara yang berafiliasi dengan pelaku.
Pengacara itu, kata Ayu, mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diutus oleh Polda.
Namun, ia tak mengetahui LBH yang dimaksud itu.
"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya," katanya.
"Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," paparnya.
Setelah mengetahui ternyata pengacara itu dikirim dari pihak pelaku, Ayu pun memutuskan untuk mengganti pengacaranya.
Namun, pengacara baru Ayu justru juga tak memberikan jalan terang proses perkara ini.
"Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses," kata Ayu.
Ayu mengaku orang tuanya harus menjual sepeda motor untuk menyewa pengacara itu.
Pengacara itu, kata Ayu, selalu meminta uang.
"Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor," katanya.
"Jual motor?" tanya Habiburrokhman.
"Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi," jawabnya.
Perkara Sempat Mandek karena Pengacara Hilang
Laporan Ayu sempat macet dua bulan karena pengacara yang ia sewa menghilang dan tak bisa dihubungi.
Laporan itu mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.
Ayu kemudian mengganti pengacara dan resmi menunjuk Zaenuddin sebagai kuasa hukumnya pada Minggu (15/12/2024).
"Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama), tetapi tidak ada respons."
"Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik," katanya dalam RDP Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024).
Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.
Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.
"Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak," katanya.
Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan) (Pos Belitung/Tribun Jakarta)Sebagai informasi, George saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.
Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Tag: #nasib #pilu #korban #anak #roti #ditolak #polsek #ditipu #pengacara #kiriman #keluarga #pelaku