



Hakim Agung Harap UU Narkotika Segera Direvisi dan Mengedepankan Rehabilitasi Untuk Pengguna
Ia berharap revisi tersebut nantinya akan mengedepankan soal rehabilitasi kepada pengguna Narkotika.
Ia menjelaskan hal tersebut karena perkara pidana terbanyak yang ditangani MA adalah perkara Narkotika.
Menurutnya, sejak UU Narkotika diundangkan pada 2009, MA sudah melihat potensi masalah yang akan ditimbulkannya khususnya terkait dengan Lembaga Pemasyarakatan.
Sehingga, lanjut dia, pada tahun 2010 MA sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 Tahun 2010 agar pengguna-pengguna tersebut jangan dijatuhi pidana, melainkan direhabilitasi.
Namun, sambung dia, sampai sekarang praktik pelaksanaan rehabilitasi Narkotika juga masih menjadi tantangan bagi banyak pihak.
Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional “Outlook Penegakan Hukum Indonesia 2025” di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (12/12/2024).
"Harapan kami dalam Prolegnas ini, Undang-Undang Narkotika 35 tahun 2009, (Tahun) 2025-2029 ini bisa segera direvisi dengan mengedepankan masalah rehabilitasi kepada pengguna. Karena rata-rata perkara-perkara yang masuk itu adalah (terkait) pengguna," kata Sutarjo.
Ia melanjutkan telah mencermati pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengharamkan pelimpahan perkara pengguna narkotika dari Kejaksaan ke pengadilan.
Namun demikian, menurutnya masih ada unsur Kejaksaan Agung yang mendakwa pengguna Narkotika dengan ketentuan pidana dalam UU Narkotika di antaranya pasal 112 dan pasal 114.
"Dan di tahun 2015-2017, MA juga sudah mengeluarkan SE (Surat Edaran) bahwa minimum pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang 35/2009 itu bisa disimpangi, seperti itu," ungkap dia.
"Dan terus terang saja ini menjadi beban yang sangat berat bagi pemerintah, bagi MA, juga dalam menangani perkara-perkara khususnya masalah Narkotika dan perkara-perkara yang tentunya yang lainnya," ujarnya.
Tag: #hakim #agung #harap #narkotika #segera #direvisi #mengedepankan #rehabilitasi #untuk #pengguna