Tak Kunjung Terima Pesanan di Jakarta, Pembeli Jam Tangan Mewah Gugat Butik ke PN Jakut
Kuasa hukum pengusaha Tony Trisno, Eko Prastowo dan tim hukum, jumpa pers tentang gugatan terkait pemesanan dua buah jam tangan Richard Mille ke Pengadilan Negeri Jakarta Utaram di Jakarta, Rabu (11/12/2024).  
20:12
11 Desember 2024

Tak Kunjung Terima Pesanan di Jakarta, Pembeli Jam Tangan Mewah Gugat Butik ke PN Jakut

- Pengusaha Tony Trisno kembali mencari keadilan atas permasalahan pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille bernilai sekitar Rp82 miliar.

Pada Senin (11/12/2024), dirinya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pemesanan dua buah jam tangan Richard Mille pada tahun 2019 lalu itu.

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo menerangkan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014. 

Pada tahun 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang tersebut akan diserahterimakan di Jakarta.

"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," ujar Eko saat diwawancara di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Eko melanjutkan, total pembayaran lebih dari SGD 6.9 juta atau sekitar Rp82,9 miliar (kurs Rp11.856/SGD) telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021.

Setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd. 

Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya Heroe Waskito, menegaskan, tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak.

Namun juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Heroe Waskito.

Untuk itu, pihaknya hari ini secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan ini diajukan atas nama kliennya, merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” ucap Heroe.

Menurutnya, gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.

“Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” tutup Heroe.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan pihak terkait atas gugatan ini.

Namun, pada beberapa waktu lalu, pihak PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta sempat memberikan keterangan pers tertulis kepada media.

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta Yullie Angela menyebut Tony Trisno tidak membeli dua jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta dan pihaknya juga tidak pernah menerima pembayaran jam tangan SGD 6.9 juta dari Tony Trisno

Menurut Yullie, Tony Trisno membeli dua jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Dan pihak Richard Mille Asia Pte Ltd pun sudah mengakui telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno itu.

"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," kata Yullie dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022). 

Arloji mewah Richard Mille RM 11 Asia Boutique. Arloji mewah Richard Mille RM 11 Asia Boutique. (Ist)

Yullie menyatakan pihaknya juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Tony Trisno di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian 2 jam tangan Richard Mille ini pada Juni 2022.

Menurut Yullie, sampai saat itu laporan polisi dari Tony Trisno masih dalam tahap penyelidikan.

Oleh karena itu, ia menilai tuduhan bahwa pihaknya melakukan penipuan adalah tidak benar.

Ia menambahkan, PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanya dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia. Hanya saja, kata Yullie, Richard Mille Jakarta berbadan hukum terpisah dengan Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

 

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #kunjung #terima #pesanan #jakarta #pembeli #tangan #mewah #gugat #butik #jakut

KOMENTAR