Blak-blakan di Sidang! Eks Anak Buah SYL Sebut Hermawi Taslim Tahu soal Aliran Duit Kementan ke NasDem
Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim. (Suara.com/Rakha)
19:12
27 Mei 2024

Blak-blakan di Sidang! Eks Anak Buah SYL Sebut Hermawi Taslim Tahu soal Aliran Duit Kementan ke NasDem

Staf Khusus Menteri Pertanian (Kementan) Joice Triatman mengungkapkan bahwa aliran dana Kementerian Pertanian ke Partai NasDem diketahui oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim.

Hal itu diungkap Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Joice, Kementan memberikan dana sebesar Rp850 juta kepada Partai NasDem untuk acara di internal partai mengenai pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap

Wabendum Partai Nasdem itu menyebutkan bahwa jajaran Partai Nasdem mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Kementan RI, salah satunya ialah Hermawi Taslim.

"Suadara memberitahu Bendahara Umum kalau ini ada bantuan dari Menteri untuk kegiatan ini?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Tidak, Yang Mulia," jawab Joice.

Joice Triatman (instagram/joicetriatman)Joice Triatman (instagram/joicetriatman)

"Apakah pengurus Partai Nasdem mengetahui adanya uang ini?" tanya Rianto 

Baca Juga:Ajak Pejabat Kementan Umrah Bareng, SYL: Agar Dekat dengan Tuhan

"Iya Yang Mulia, mengetahui," jawab Joice.

"Siapa? Bendahara?" lanjut Rianto.

"Bendahara tidak mengetahui," sahut Joice.

"Tadi saudara bilang pengurus, pengurusnya siapa?" tambah Hakim Rianto.

"Jadi yang mengetahui waktu itu Pak Sekjen, Pak Hermawi Taslim mengetahui," balas Joice.

Dakwaan SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #blak #blakan #sidang #anak #buah #sebut #hermawi #taslim #tahu #soal #aliran #duit #kementan #nasdem

KOMENTAR