Saka Tatal Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku jadi Korban Salah Tangkap, Fakta Persidangan Justru Ungkap Sebaliknya
Ilustrasi tahanan. (Antara)
18:24
19 Mei 2024

Saka Tatal Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku jadi Korban Salah Tangkap, Fakta Persidangan Justru Ungkap Sebaliknya

  - Salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, 23, mengaku menjadi korban salah tangkap. Saka Tatal merupakan, satu dari delapan pelaku pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, pada 2016 silam.   Saka telah bebas dari balik jeruji besi setelah divonis 8 tahun, pada April 2020 lalu. Saka hanya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara di Lapas Anak Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.   Pengakuan Saka berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan, Pengadilan Negeri Cirebon. Dalam berkas putusan, yang dilihat JawaPos.com pada Direktori Putusan MA, Minggu (19/5), pelaku Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak bersama kawan- kawannya tersebut sedang nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon, pada sekitar pukul 21.00 WIB.  

  Kemudian, Eky yang tengah menaiki motor membonceng Vina untuk mengantarkan pulang ke rumahnya, ditemani oleh saksi Liga Akbar Cahyana alias Gaga Awod yang mengendarai sepeda motor melintas di depan SPMN 11 Jalan Perjuangan menuju ke arah Sumber.   "Lalu saat itu juga Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, Anak Saka Tatal, saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong melempari korban anak Muhamad Rizky Rudiana dan korban anak Vina dengan menggunakan batu mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh korban anak Eky dan Vina," bunyi fakta persidangan sebagaimana tertuang dalam salinan putusan.   Bahkan, para pelaku juga saat itu mengejar Eky dan Vina yang tengah berboncengan. Mereka disebutkan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai oleh pelaku Eko Rama opendek sambil memepet motor yang dikendarai Eky.   "Eko Ramadhani alias Koplak dan memukul korban anak Eky dengan menggunakan bambu mengenai helm kepala korban, namun korban anak Eky berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun Kabupaten Cirebon," tulis putusan Pengadilan.   Setelah tiba di jembatan layang tol Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, sepeda motor Eky ditendang oleh dikendarai oleh korban anak Eky hingga terjatuh, setelah itu Eko Ramadhani alias Koplak memukul dengan menggunakan bambu sebanyak dua kali mengenai bahu kanan korban anak Eky dan mengenai punggung sebelah kanan korban anak Eky.   "Kemudian saksi Saka Tatal memukul mengenai muka bagian kanan korban anak Eky sebanyak satu kali, selanjutnya saudara Andi memukul korban anak Eky dengan tangan kosong sebanyak lima kali ke bagian wajah sebelah kiri, kemudian saksi Hadi Saputra alias Bolang memukul dengan tangan kosong sebanyak satu kali mengenai dada korban anak Eky," bunyi putusan pengadilan.   Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Saka Tatal dengan teman-temannya meresahkan masyarakat dan membuat kedua korban, yakni Vina dan Eky meninggal dunia.   "Perbuatan anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat anak korban Muhammad Rizky dan anak korban Vina meninggal dunia," tulis putusan PN Cirebon.   Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan anak Saka Tatal dan teman-temannya sangat sadis, kejam dan di luar perikemanusiaan. Selain itu, perbuatan Saka Tatal dan teman-temannya tidak mencerminkan kenalan remaja pada umumnya tetapi sudah menjurus kepada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.   Selain itu, hakim juga menyebut keberadaan anak Saka Tatal dan teman-temannya kelompok geng motor membuat keresahan, kecemasan dan ketakutan di masyarakat Cirebon.   "Perbuatan Anak Saka Tatal dan teman-temannya telah membuat keluarga para korban kehilangan orang yang sangat dicintai dan disayangi," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #saka #tatal #pelaku #pembunuhan #vina #cirebon #ngaku #jadi #korban #salah #tangkap #fakta #persidangan #justru #ungkap #sebaliknya

KOMENTAR