Mal Centre Point Medan Disegel Bobby Nasution, Tunggak Pajak hingga Rp 250 Miliar!
Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)
08:40
16 Mei 2024

Mal Centre Point Medan Disegel Bobby Nasution, Tunggak Pajak hingga Rp 250 Miliar!

Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution, turun langsung dengan ikut menyegel Gedung Mal Centre Point di Jalan Jawa Kota Medan. Mal tersebut diketahui menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar lebih.

"Sejak pertama dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," tegas Bobby usai menyegel pintu masuk Gedung Mal Centre Point di Medan, Rabu (15/5/2024).

Sikap tegas ini sengaja dilakukan menantu Presiden Jokowi terhadap mal yang berdiri di lahan 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu.

Penyegelan ini dengan cara menempelkan stiker oleh Wali Kota Medan bersama forkopimda di pintu masuk mal, dan pemasangan spanduk bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel".

Diketahui, penyegelan ini tidak hanya kali ini dilakukan oleh pemkot setempat, Bobby Nasution pada 2021 juga telah menyegel Gedung Mal Centre Point akibat menunggak pajak bumi dan bangunan kepada Pemkot Medan selama 10 tahun senilai Rp56 miliar.

"Kita juga sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mal Centre Point, di mana memang ada tunggakan kewajiban sejak dari tahun 2011," jelas dia.

Wali kota menyampaikan Pemkot Medan telah bertemu pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Gedung Mal Centre Point dan memberikan waktu hingga 15 Mei 2024.

"Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka hari ini dilakukan penyegelan," tuturnya.

Bobby juga memastikan bahwa Gedung Mal Centre Point tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga ACK tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.

"Ini enggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar. Ditambah lagi, kan ada apartemennya menjadi Rp250 miliar. Belum total keseluruhan," papar Bobby.

Lebih lanjut, ia memberikan tenggat waktu pada 30 Mei 2024 ini kepada pihak PT ACK selaku pengelola Gedung Mal Centre Point membayar kewajiban pajak.

"Tadi PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 ini, karena ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI (Kereta Api Indonesia)," beber Bobby.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #centre #point #medan #disegel #bobby #nasution #tunggak #pajak #hingga #miliar

KOMENTAR