8 Negara Termasuk Indonesia Kecam Israel Tetapkan Tanah Tepi Barat sebagai 'State Land'
Ilustrasi: Kehancuran di Tepi Barat, Gaza, Palestina. (Jehad Alshraf/AP Photo)
10:57
18 Februari 2026

8 Negara Termasuk Indonesia Kecam Israel Tetapkan Tanah Tepi Barat sebagai 'State Land'

 

- Delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, melontarkan kecaman keras terhadap keputusan Israel yang menetapkan lahan di Tepi Barat sebagai 'state land' atau tanah negara. Langkah itu dinilai sebagai eskalasi serius yang berpotensi mempercepat ekspansi permukiman ilegal dan memperdalam konflik di wilayah pendudukan Palestina.

Kecaman tersebut disampaikan bersama oleh para Menteri Luar Negeri dari Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki.

Pertama Sejak 1967

Dalam pernyataan bersama, para menlu menyoroti keputusan Israel untuk mengklasifikasikan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai tanah negara dan menyetujui prosedur pendaftaran serta penyelesaian kepemilikan tanah dalam skala luas. Kebijakan ini disebut sebagai yang pertama kali dilakukan sejak 1967.

Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah ilegal yang bertujuan mempercepat aktivitas permukiman, merampas tanah warga Palestina, serta memperkuat kontrol Israel atas Wilayah Pendudukan Palestina.
Secara politik, keputusan ini dinilai sebagai upaya menciptakan “realitas hukum dan administratif baru” di lapangan.

Tujuannya, menurut pernyataan itu, untuk mengokohkan kedaulatan Israel secara sepihak atas wilayah yang statusnya masih disengketakan.

Dinilai Langgar Hukum Internasional

Delapan negara tersebut menegaskan bahwa kebijakan itu melanggar hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat yang mengatur perlindungan warga sipil di wilayah pendudukan.

Selain itu, keputusan Israel dinilai bertentangan dengan sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi DK PBB 2334 yang menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran hukum internasional.

Tak hanya itu, langkah tersebut juga dianggap berlawanan dengan opini penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ). Dalam pendapat hukumnya, ICJ menegaskan ilegalitas kebijakan dan praktik Israel yang mengubah status hukum, demografis, dan historis wilayah pendudukan Palestina, serta menekankan larangan perolehan wilayah melalui kekerasan.

Ancaman bagi Solusi Dua Negara

Sementara secara diplomatik, pernyataan bersama ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa kebijakan Israel akan semakin menjauhkan prospek solusi dua negara (two-state solution).

Para menlu menilai, perubahan status tanah di Tepi Barat akan menggerus peluang berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Jika terus berlanjut, langkah tersebut diperingatkan dapat memperburuk ketegangan dan instabilitas, tidak hanya di Tepi Barat, tetapi juga di kawasan Timur Tengah secara keseluruhan.

Dalam pernyataan yang bernada tegas, kedelapan negara mendesak komunitas internasional untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta langkah konkret dan tegas guna menghentikan pelanggaran, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri.

Bagi Indonesia, sikap ini konsisten dengan kebijakan luar negeri yang sejak lama mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk aneksasi sepihak.
Langkah Israel ini berpotensi menjadi isu diplomatik besar dalam waktu dekat, terutama di forum-forum internasional seperti PBB.

Jika tidak ada tekanan global yang signifikan, kebijakan di lapangan dikhawatirkan akan terus mengubah peta politik dan demografis wilayah pendudukan secara permanen.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #negara #termasuk #indonesia #kecam #israel #tetapkan #tanah #tepi #barat #sebagai #state #land

KOMENTAR