Pelaporan SPT via Coretax Capai 2,9 Juta, Didominasi Karyawan
- Direktorat Jenderal Pajak mencatat 2.906.662 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 hingga Rabu (18/2/2026) pukul 08.07 WIB.
“Untuk periode sampai dengan 18 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tercatat sebanyak 2.906.662,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari sampai Desember.
Dari total tersebut, 2.552.771 merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan. Sebanyak 270.960 berasal dari wajib pajak orang pribadi non karyawan.
Baca juga: Ditjen Pajak Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Coretax dan M-Pajak
Wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT tercatat 82.229 badan dalam denominasi rupiah dan 92 badan dalam denominasi dolar AS.
Selain itu, terdapat tambahan pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda sejak 1 Agustus 2025, yaitu 594 badan dalam rupiah dan 16 badan dalam dolar AS.
Di sisi lain, DJP melaporkan 13.924.414 wajib pajak telah mengaktifkan akun sistem Coretax hingga 18 Februari 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 12.942.290 wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, dan 89.503 wajib pajak instansi pemerintah. Sebanyak 225 wajib pajak kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga telah mengaktifkan akun.
Baca juga: Aktivasi Coretax DJP Tembus 12,8 Juta Wajib Pajak, Segera Lapor Sebelum Maret 2026
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan untuk mendorong efisiensi layanan dan kepatuhan melalui digitalisasi.
DJP mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu pelaporan untuk menghindari sanksi administrasi. Batas akhir pelaporan wajib pajak orang pribadi jatuh pada akhir Maret 2026.