Mahfud MD Tak Kaget Kapolres Bima Kota Tersangkut Narkoba, Ingatkan Kasus Teddy Minahasa
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD di Unair, Jumat (14/11/2025).(KOMPAS.com/ANDHI DWI)
10:54
18 Februari 2026

Mahfud MD Tak Kaget Kapolres Bima Kota Tersangkut Narkoba, Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku tidak kaget dengan kasus dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam perkara narkoba.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast YouTube “Terus Terang Mahfud MD” bertajuk “Hakim Ditangkap, Polisi Terseret Narkoba, Ada Apa dengan Negara Ini?” yang dikutip pada Rabu (18/2/2026).

“Saya enggak kaget. Sekelas Kapolres kan di mana-mana sering. Baru berpidato nangkepin narkoba, malamnya dia sendiri ditangkap," kata Mahfud.

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip YouTube tersebut dari tim Mahfud MD.

Mahfud lantas menyinggung kasus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, yang menurutnya lebih spektakuler.

Baca juga: Duduk Perkara Narkoba Kapolres Bima Kota: Diawali Nyanyian Malaungi

Ia mengingatkan bahwa Teddy Minahasa pernah dianggap sebagai perwira berprestasi dan sempat dipromosikan ke jabatan strategis sebelum akhirnya terseret kasus narkoba.

“Yang paling spektakuler dulu kan Teddy Minahasa. Dia dianggap polisi baik, berprestasi, gitu lah. Lalu diangkat menjadi kapolda kelas (yang) termasuk yang elite lah. Jawa Timur itu kan luar biasa, hampir sama dengan Jakarta," ungkapnya.

"(Dulunya Kapolda) Sumatera Barat. Hanya sehari sebelum dilantik (Kapolda Jawa Timur) ditangkap karena narkoba. Itu kan spektakuler. Dan pengakuan-pengakuannya dari para saksi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, ya memang rusak," tambah dia.

Menurut Mahfud, kasus-kasus seperti ini menunjukkan persoalan serius dalam pengawasan internal dan integritas aparat.

Baca juga: Polwan Polres Tangsel Dijemput 6 Mobil Polisi Terkait Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Mahfud juga menyoroti isu lama terkait dugaan penyimpangan barang bukti narkoba. Ia menyebut kerap muncul kabar bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak sesuai dengan yang disita.

“Dan seperti Teddy Minahasa, kan tepung? Iya kan? Teddy Minahasa saksinya ngaku sendiri bahwa itu diganti. Iya kan? Narkobanya ke mana? Yang lain dimanfaatkan oleh dia secara ilegal. Ini bukti pengadilan, ya," kata dia.

"Yang lain yang disetor atau dibakar di depan publik itu, tepung apa itu namanya dulu, sudah lupa. Iya kan? Banyak yang seperti ini," lanjutnya.

Ia menilai praktik seperti penyalahgunaan barang bukti, penjebakan, hingga dugaan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi persoalan sistemik yang harus dibenahi.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Terlibat Narkoba, Polri Janji Tak Ada Impunitas

Mahfud bahkan mengaku pernah mendengar langsung cerita dari narapidana saat berkunjung ke lembaga pemasyarakatan ketika menjabat Menko Polhukam.

Beberapa di antaranya mengaku dijebak atau kesulitan membela diri setelah ditangkap.

Terkait pertanyaan apakah kasus seperti ini akan dibahas dalam agenda reformasi Polri, Mahfud memastikan bahwa persoalan penyimpangan narkoba menjadi salah satu perhatian.

Namun, ia menegaskan Komisi Reformasi Polri tidak bertugas menangani kasus per kasus, melainkan mengabstraksikan pola pelanggaran untuk menjadi rekomendasi perbaikan kelembagaan.

“Komisi Reformasi Polri ini bukan bertugas untuk menyelesaikan kasus. Tapi mengabstraksi peristiwa itu menjadi sejenis-jenis pelanggaran apa ini? Ini apakah pelanggaran disiplin? Apakah budaya? Ataukah apa? Gitu dimasukkan di kelompok-kelompok," jelasnya.

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro Kompas.com/Doc. Nasrun Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro

Menurut dia, narkoba termasuk tindak pidana khusus yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru mendapatkan penanganan khusus, sebagaimana terorisme, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.

Karena itu, Mahfud menekankan perlunya tindakan tegas dan konsisten dalam memberantas narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal aparat penegak hukum.

Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.

Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:

Baca juga: Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Komisi III: Seharusnya Dia Terdepan Berantas Narkoba

- Sabu seberat 16,3 gram

- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)

- Aprazolam 19 butir

- Happy Five 2 butir

- Ketamin 5 gram.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag:  #mahfud #kaget #kapolres #bima #kota #tersangkut #narkoba #ingatkan #kasus #teddy #minahasa

KOMENTAR