Berapa Bayar Zakat Fitrah Tahun Ini? Cek Nilainya Dalam Rupiah Menurut BAZNAS
Zakat Fitrah. [Dok. Antara]
10:17
18 Februari 2026

Berapa Bayar Zakat Fitrah Tahun Ini? Cek Nilainya Dalam Rupiah Menurut BAZNAS

Salah satu kewajiban umat Islam adalah melaksanakan zakat. Zakat sendiri bertujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa, membersihkan harta, dan membantu fakir miskin. Secara umum, besaran zakat adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa. Lalu berapa bayar zakat fitrah tahun ini?

Zakat fitrah hukumnya fardhu ‘ain atau wajib, bagi setiap individu yang mampu. Pelaksanaannya setelah matahari terbenam atau akhir ramadhan, atau setelah shalat subuh di akhir Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.

Di Indonesia, besaran zakat fitrah sendiri terus diupdate menyesuaikan dengan kondisi kekinian. Di tahun 2026, terdapat sedikit perubahan yang telah dirilis oleh berbagai lembaga, dengan pertimbangannya.

Penetapan Zakat Fitrah dari BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Republik Indonesia telah melakukan penetapan jumlah zakat fitrah jelan bulan suci Ramadan tahun 1447 H ini. Menurut keputusan yang diberikan, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.

Jumlah nominal ini setara dengan pemenuhan pangan berupa 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras berkualitas premium. Angka Rp50.000 ini diputuskan setelah pertimbangan dan kajian mendalam yang dilakukan atas dinamika harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia.

Jika dicermati, angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2025 lalu. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan harga beras, sehingga BAZNAS juga melakukan penyesuaian agar tetap sesuai dengan perhitungan 2,5 kilogram beras berkualitas.

BAZNAS kemudian menghimbau bahwa angka ini menjadi acuan nasional, demi pemerataan. Namun demikian pada daerah dengan harga beras yang berbeda secara signifikan, dapat dilakukan penyesuaian selama tetap memenuhi standar dan acuan baku yang berlaku di dalam aturan agama Islam.

Aturan yang Berlaku

Keputusan ini mulai berlaku dengan terbitnya Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026. Dengan berlakunya keputusan tersebut, maka keputusan lama, yakni Keputusan Nomor 14 Tahun 2025 mengenai nilai zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek juga resmi dicabut.

Sebagai catatan, besaran zakat fitrah di tahun 2025 adalah Rp47,000 per jiwa untuk mereka yang mampu melaksanakannya.

Terkait Zakat Fidyah

Selain zakat fitrah, terdapat pula zakat fidyah yang dapat diberikan. Zakat ini diberikan untuk mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun demikian, golongan ini wajib membayar zakat fidyah sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan siapa saja yang boleh tidak berpuasa, Anda dapat mencermati surat Al-Baqarah Ayat 184.

Di dalamnya dijelaskan bahwa ada tiga kategori orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, yakni:

  • Orang tua yang tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa.
  • Orang sakit yang kondisinya parah hingga kemungkinannya sangat kecil untuk sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya, dengan rekomendasi dan hasil peninjauan dokter.

Di tahun 2026 ini, penetapannya ada pada SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS tahun 1447 H/2026 M. pada aturan tersebut ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65,000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.

Penunaian Kewajiban Zakat

Zakat fitrah sendiri dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang disediakan berbagai organisasi. BAZNAS menjadi salah satunya, atau organisasi setempat yang lain yang berkomitmen dalam penyaluran dan pengelolaan zakat.

Itu tadi sekilas pembahasan berapa bayar zakat fitrah tahun ini jika mengacu pada rilisan BAZNAS yang berlaku untuk Ramadhan 2026 ini, semoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Editor: Farah Nabilla

Tag:  #berapa #bayar #zakat #fitrah #tahun #nilainya #dalam #rupiah #menurut #baznas

KOMENTAR