BP2MI Rekomendasikan Ditjen Bea Cukai untuk Lanjutkan Pemrosesan Pengeluaran Barang Kiriman Milik PMI yang Tertahan
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. (Istimewa)
08:40
16 Mei 2024

BP2MI Rekomendasikan Ditjen Bea Cukai untuk Lanjutkan Pemrosesan Pengeluaran Barang Kiriman Milik PMI yang Tertahan

Setelah melakukan proses ekstraksi data dengan basis data Sisko P2MI, Ditjen Bea Cukai menemukan sebanyak 13.717 baris data atau 28,88 persen merupakan Pekerja Migran Indonesia. Dari hasil itu, BP2MI meminta Ditjen Bea Cukai dapat melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut hingga saat ini barang milik pekerja migran masih tertahan, khususnya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak Surabaya.

"BP2MI merekomendasikan agar Bea Cukai dapat melakukan proses mengeluarkan barang kiriman milik pekerja migran, baik prosedural maupun non-prosedural, karena negara memberikan relaksasi tidak hanya untuk PMI yang kategori prosedural, tetapi juga non-prosedural," kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima.

Diketahui, proses pengeluaran barang milik PMI tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Impor. Sedangkan 33.786 baris data lainnya atau 71,12 persen tidak berhasil ditemukan di Sisko P2MI atau sebagai pekerja migran Indonesia non-prosedural.

Benny menegaskan dari 13.717 baris data yang berhasil ditemukan oleh BP2MI, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. "Para pekerja migran berhak mendapatkan relaksasi pajak impor sebesar 1.500 dolar AS," ujarnya.

Terkait dengan penemuan 33.786 baris data yang diyakini oleh BP2MI sebagai PMI non-prosedural, kata Benny, dapat menjadi keputusan yang bisa diambil oleh Dirjen Bea Cukai agar segera mengeluarkan barang-barang mereka juga, karena dianggap telah memenuhi definisi Pasal 2 Ayat 1 Huruf B dalam Permenkeu Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. 

"Ditemukan dari 13.220 data resi pengiriman, ada 1.164 baris data resi pengiriman yang merupakan pekerja migran Indonesia prosedural atau resmi, dan selisihnya 12.056 baris data tidak ditemukan datanya di Sisko P2MI, dan diyakini mereka adalah PMI non-prosedural," tutupnya.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #bp2mi #rekomendasikan #ditjen #cukai #untuk #lanjutkan #pemrosesan #pengeluaran #barang #kiriman #milik #yang #tertahan

KOMENTAR