Jaksa KPK Cecar Saksi Prihasto Soal Pembelian Baju SYL Rp27 Juta dan Acara Bukber Rp30 Juta
Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Berdasaran kesaksiannnya terungkap adanya pembelian baju koko dan celana SYL seharga Rp27 juta. Selain itu ada juga biaya buka bersama SYL senilai Rp30 juta.
Hal itu terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi pembelian pakaian ke Prihasto.
"Jadi, kemudian selain itu apakah ada bantuan untuk pembelian baju atau celana koko, saksi masih ingat?" kata Jaksa.
"Info yang saya ingat, dan diterima dari Bu Sesdit (sekretaris ditjen), iya ada," jawab Prihasto.
Jaksa mempertegas hal tersebut dengan mengkonfirmasinya melalui barang bukti.
"Sebagaimana ada barang bukti nomor masih di 09 halaman 17. Dari bukti nomor 09 di situ tertulis hortikulutura 27 juta, ya? Betul saksi?"
"Betul," jawab Prihasto singkat.
Jaksa mempertanyakan permintaan itu disampaikan lewat siapa. Namun, Prihasto mengaku tidak mengetahuinya secara persis.
"Kami kurang tahu persis permintaannya dari siapa, tapi kami sampaikan kami hanya mendapatkan laporan dari ibu sesdit ada permintaan untuk ini," ucap Prihasto.
Berikutnya Jaksa mengkonfrimasi soal buka bersama yang menelan biaya Rp30 juta.
"Terkait juga untuk bukber, buka bersama pernah juga ada dimintakan?"
"Betul."
"Dari keterangan BAP saksi di nomor 36 sebesar Rp30 juta?"
"Ya, betul," ujar Prihasto.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag: #jaksa #cecar #saksi #prihasto #soal #pembelian #baju #rp27 #juta #acara #bukber #rp30 #juta