Penampakan Mobil Mercedes-Benz Milik Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil bermerek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote mobil terkait kasus TPPU mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Dok/KPK)
11:56
14 Mei 2024

Penampakan Mobil Mercedes-Benz Milik Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK

        - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil bermerek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote mobil, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan itu dilakukan pada Senin (13/5) kemarin.   

  "Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5).    Ali menjelaskan, mobil tersebut diduga milik Syahrul Yasin Limpo yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta didapati dalam penguasaan dari orang terdekat SYL.    "Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," ucap Ali.    SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Syahrul Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Beberapa di antaranya digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.    Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.   Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  

  Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)        

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #penampakan #mobil #mercedes #benz #milik #syahrul #yasin #limpo #yang #disita

KOMENTAR