Sebanyak 8 Pejabat Dihadirkan Sebagai  Saksi ke Persidangan untuk Bongkar Kasus SYL
Anggota IV BPK Haerul Saleh bersama SYL di Kolaka saat Kementan sedang proses audit BPK untuk dapat WTP. (Kementan)
07:16
13 Mei 2024

Sebanyak 8 Pejabat Dihadirkan Sebagai  Saksi ke Persidangan untuk Bongkar Kasus SYL

  Sebanyak delapan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) akan dihadirkan ke dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ke delapan saksi itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar praktik kejahatan Syahrul Yasin Limpo.   Adapun, delapan pejabat Kementan itu yakni Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam; Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar; Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi; Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah.   Selanjutnya, Kabag Umum Setdijen PKH, Arif Budiman; Sekretaris Dirjen PKH, Makmun; Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap; Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, M. Jamil Bahruddin.  

  "Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (13/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/5).   Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Kementan mengeluarkan anggaran sekitar Rp 3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL.    SYL juga disebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Beberapa di antaranya digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.   

  Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.   Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.   Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  

  Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.   Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #sebanyak #pejabat #dihadirkan #sebagai #saksi #persidangan #untuk #bongkar #kasus

KOMENTAR