Peneliti Nilai Peran Polri Sudah Tepat sebagai Penjaga Ketertiban dan Penegak Hukum
Ilustrasi Polri. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Hermawan Sulistyo melihat peran Polri sebagai penjaga ketertiban masyarakat dan penegak hukum sudah sesuai. 
12:47
5 Desember 2024

Peneliti Nilai Peran Polri Sudah Tepat sebagai Penjaga Ketertiban dan Penegak Hukum

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Hermawan Sulistyo melihat peran Polri sebagai penjaga ketertiban masyarakat dan penegak hukum sudah sesuai.

Hermawan berujar, memang beberapa belakangan ada kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan memang tidak bisa disangkal.

Namun, di sisi lain, kasus-kasus itu merupakan ulah oknum tertentu, dan tidak secara instansi keseluruhan.

"Ada polisi jahat, ada polisi yang nembak temannya sendiri, itu tidak bisa disangkal. Tapi tidak bisa disangkal juga banyak polisi yang pintar, banyak polisi yang baik hati, banyak polisi  luar biasa dedikasinya pada publik, pada masyarakat," ujar Hermawan kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Hermawan mengibaratkan, satu rumah yang dipenuhi tikus, lalu menyelesaikan persoalannya dengan membakar rumahnya. Hal serupa juga dengan institusi Polri

Karena ulah satu, dua oknum, bukan berarti institusinya yang harus dikesampingkan perannya sebagai penegak hukum.

"Rumah polisi itu sudah pas sekarang sebagai institusi penjaga ketertiban, keamanan negara, dan menjadi institusi penegak hukum. Jadi jangan karena ada satu, dua, sepuluh kasus, rumahnya dibakar. Nanti kita malah mulai lagi dari nol," terang Hermawan.

Belakangan muncul kasus-kasus dan usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian. 

Namun, usulan tersebut dinilai oleh beberapa Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum relevan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, mayoritas fraksi di komisinya tidak sepakat dengan wacana untuk meletakkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut," ujar Habiburokhman singkat saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya angkat bicara terkait usulan PDIP agar institusi Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Bima Arya berdasarkan undang-undang, Kepolisian berada langsung di bawah Presiden.

"Iya, undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden kata Bima Arya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (2/12/2024).

Oleh karena itu, kata dia apabila ingin ada perubahan soal status institusi kepolisian, harus kajian dan proses politik di DPR.

"Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa," katanya.

Pasalnya, menurut dia, setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara. Selain itu juga berdampak pada koordinasi antar lembaga Dan Kementerian.

"Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya," pungkasnya.

Usulan ini sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.

Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan aparat kepolisian.

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Deddy berharap, usulan ini akan disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #peneliti #nilai #peran #polri #sudah #tepat #sebagai #penjaga #ketertiban #penegak #hukum

KOMENTAR