



UKT Diributkan karena Mahal, Aptisi Sebut PTN Tetap Saja Dikejar Calon Mahasiswa
- Ribut-ribut mengenai kenaikan UKT di sejumlah kampus mendapatkan atensi khusus dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Ketua Umum Aptisi M. Budi Djatmiko mengatakan, kenaikan UKT itu tidak serta-merta berdampak ke kampus swasta. ”Karena masyarakat secara umum mengejar PTN,’’ katanya.
Jadi, meski ada kenaikan biaya kuliah di kampus negeri, masyarakat akan tetap mengejarnya. Meski begitu, dia menyayangkan terjadinya ribut-ribut kenaikan UKT di PTN.
Dia mengatakan, PTN itu adalah kampus negara. Sehingga ketika ada kenaikan biaya kuliah, seharusnya APBN menjadi tulang punggungnya. Bukan dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan UKT.
Budi mengatakan, PTN sudah seharusnya kembali ke fitrahnya. Yaitu, merekrut mahasiswa baru dengan mengutamakan kualitas. Tidak seperti sekarang, hampir seluruh kampus negeri menambah daya tampung sebanyak-banyaknya. ’’PTN ini sudah seperti pukat harimau,’’ katanya.
Dia mencontohkan, sekitar 15 tahun lalu, kampus bekas IKIP seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa) atau Universitas Negeri Semarang (Unnes) memiliki daya tampung sekitar 2.000 mahasiswa saja. Tetapi, sekarang daya tampung Unesa membeludak hingga mencapai 17.130 orang.
Budi mengatakan, salah satu indikator kelemahan PTN sekarang adalah meski jumlah mahasiswanya banyak, ranking dunianya tidak bergerak. Tidak ada yang bisa mencapai 100 besar dunia.
Dia menegaskan, orientasi PTN menerima mahasiswa baru sekarang adalah kuantitas, bukan kualitas. Menurut Budi, untuk kesinambungan PTS di Indonesia, sejatinya tidak melulu soal kucuran anggaran. Dia bahkan menegaskan PTS tidak perlu diberi uang. Dia juga meluruskan stigma bahwa kuliah di PTS itu mahal. Menurut dia, PTS yang menetapkan biaya kuliah mahal hanya sekitar 5 persen.
Di bagian lain, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris memberikan penjelasan soal kenaikan UKT di PTN umum. Dia mengatakan, penetapan UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. ’’Asas berkeadilan menjadi kunci,’’ katanya.
Dia mengatakan, salah satu kontrol Kemendikbudristek dalam penentuan UKT adalah mewajibkan adanya kelompok UKT golongan I sebesar Rp 500 ribu/semester dan UKT golongan II sebesar Rp 1 juta/semester.
Untuk UKT golongan berikutnya, pimpinan PTN atau PTN BH menetapkan UKT maksimal sesuai dengan patokan biaya kuliah tunggal (BKT). Jadi, BKT yang dibuat Kemendikbudrsitek itu seperti batas atas besaran UKT.
’’Kemendikbudristek senantiasa memperhatikan dan mendengar dengan saksama seluruh keluhan dan masukan masyarakat,’’ katanya.
Untuk itu, dia menegaskan, Kemendikbudristek secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh PTN supaya sesuai dengan aturan dan menerapkan asas berkeadilan. Dia meyakini PTN maupun PTN BH tetap memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi mahasiswa yang mempunyai kendala finansial. (wan/mia/c6/ttg)
Tag: #diributkan #karena #mahal #aptisi #sebut #tetap #saja #dikejar #calon #mahasiswa