Hakim PN Banjarmasin Tolak Eksepsi Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
Terdakwa Lian Silas saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (16/1/2024). (ANTARA/Firman)
08:24
17 Januari 2024

Hakim PN Banjarmasin Tolak Eksepsi Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Eksepsi terdakwa Lian Silas, ayah dari gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (16/1/2024).

Eksepso Lian sebelumnya disampaikan oleh penashat hukumnya.

"Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas," kata Jamser saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidikan maupun penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Hal ini ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 terhadap permohonan pengujian Pasal 69 Undang-Undang TPPU, dimana permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sedangkan menurut MK kata dia, suatu ketidakadilan apabila seseorang yang sudah secara nyata menerima keuntungan dari TPPU tidak diproses pidananya hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu.

Untuk itu, apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan lebih dahulu maka tidak menjadi halangan untuk mengadili TPPU.

Atas putusan sela itu maka sidang dilanjutkan pada Selasa (23/1) pekan depan untuk pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi menyampaikan apresiasi atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati.

Gembong narkoba jaringan internasional asal Indonesia Fredy Pratama alias Miming. (foto dok. Polisi)Gembong narkoba jaringan internasional asal Indonesia Fredy Pratama alias Miming. (foto dok. Polisi)

"Sidang berikutnya kami hadirkan sekitar lima orang saksi dulu, tentunya bertahap karena saksi ada juga berdomisili di luar daerah, termasuk narapidana di lapas," jelasnya.

Bisnis Narkoba

Terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba anaknya, Fredy Pratama, yang kini masih buron.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 101,4 miliar.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #hakim #banjarmasin #tolak #eksepsi #lian #silas #ayah #gembong #narkoba #fredy #pratama

KOMENTAR