Retas E-Mail Perusahaan di Singapura, Lalu Gunakan Rekening Palsu, WN Nigeria Raup Rp 32 Miliar
LIBATKAN WNA: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (tengah) menunjukkan barang bukti. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
19:08
8 Mei 2024

Retas E-Mail Perusahaan di Singapura, Lalu Gunakan Rekening Palsu, WN Nigeria Raup Rp 32 Miliar

– Bareskrim kembali membongkar kejahatan siber lintas negara. Lima tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti Rp 32 miliar. Warga Nigeria berinisial S masih dalam pengejaran. Dia diduga berada di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menerangkan, kasus itu berawal dari laporan kepolisian Singapura kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Laporan itu memiliki nomor LP/A/12/VIII/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM tertanggal 18 Agustus 2023. ”Kasus dimulai dengan peretasan e-mail perusahaan,” paparnya.

Perusahaan Kingsford Hurray Development berkomunikasi dengan PT Hutton Asia. Namun, dalam komunikasi itu, sindikat memalsukan e-mail atas nama PT Hutton Asia International. ”Dalam e-mail terdapat nomor rekening palsu atas nama PT Hutton Asia International,” ujarnya.

Dengan hanya menambahkan kata International, sindikat mampu mengelabui korban untuk mentransfer uang Rp 32 miliar ke rekening pelaku. ”Akhirnya, kami melakukan penangkapan terhadap lima orang,” jelasnya.

Lima orang itu berinisial CO, DM, EJA, YC, dan I. Mereka berperan membuat perusahaan atas nama PT Hutton Asia International yang rekeningnya digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. ”Salah satu pelaku juga residivis kasus business e-mail compromise,” terangnya.

Berdasar pengakuan para tersangka, pelaku yang berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford adalah S, warga negara Nigeria. Dia juga yang meretas e-mail perusahaan. ”Pelaku utamanya S ini. Dia diduga tinggal di luar negeri,” ujarnya.

Uang Rp 32 miliar yang disita akan diserahkan ke pengadilan untuk diputuskan apakah dikembalikan ke korban atau keputusan lain. ”Itu bergantung pengadilan,” jelasnya. (idr/c18/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #retas #mail #perusahaan #singapura #lalu #gunakan #rekening #palsu #nigeria #raup #miliar

KOMENTAR