Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Amankan Barbuk Uang Rp 6,8 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12/2024). KPK juga menetapkan Seretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
07:32
4 Desember 2024

Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Amankan Barbuk Uang Rp 6,8 Miliar

      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Risnandar Mahiwa diduga menerima aliran uang senilai Rp 2,5 miliar terkait pemotongan anggaran tersebut.  

  Selain Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka. Ketiganya menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (2/12).
  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pihaknya mengamankan sembilan orang dalam operasi senyap itu. Bahkan, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 6.820.000.000 atau Rp 6,8 miliar dari operasi kedap tersebut.   "Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total  sekitar Rp 6.820.000.000," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.   Ghufron menjelaskan, barang bukti uang senilai Rp 6,8 miliar itu diamankan setelah pihaknya mengamankan sembilan orang di wilayah Kota Pekanbaru, Riau dan Jakarta, pada Senin (2/12). Menurutnya, tim penindakan KPK pertama kali mengamankan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila bersama dengan sopirnya, DM di Kota Pekanbaru, pada Senin (2/12) sekitar pukul 18.00 WIB.   Menurutnya, dari tangan Novin diamankan uang senilai Rp 1 miliar yang terseimpan di dalam sebuah tas. Selanjutnya, tim penindakan KPK mengamankan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya berinisial NAT dan MRM. Saat itu, penyidik juga mengamankan barang bukti senilai Rp 1.390.000.000.   "Pada sekitar pukul 20.30, RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ungkap Ghufron.   Kemudian sekitar pukul 20.32, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Tim KPK juga mengamankan uang tunai kurang lebih  sejumlah Rp 830 juga di rumahnya, yang diduga diterima dari Novin Karmila.   Berdasarkan pengakuan Indra Pomi, lanjut Ghufron, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari Novin Karmila sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra Pomi kepada Kadishub Kota Pekanbaru berinisial YL dan Rp 20 juta kepada wartawan.   Tim penindakan KPK sekitar pukul 21.00 WIB mengamankan anak dari Novin Karmila berinisial NRP di Kos Casa Tebet Mas Indah. KPK menyebut, pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141. Diduga senilai Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK pada 2 Desember 2024.   Sekitar pukul 23:30, Novin Karmila meminta kakaknya yang berinisial FC untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 1 miliar kepada tim KPK. Tak hanya itu, pada Selasa (3/12), mengamankan uang sejumlah Rp 100 juta dari NA di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.   "Pada pukul 10.00 WIB 03 Desember 2024, tim menuju rumah AN / U di Ragunan untuk mengamankan sekuarng-kurangnya uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah AN / U yang merupakan uang dari NK," pungkas Ghufron.   Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #begini #kronologi #terhadap #wali #kota #pekanbaru #risnandar #mahiwa #yang #amankan #barbuk #uang #miliar

KOMENTAR