KPK Cecar Antonius Kosasih Soal Rekomendasi Investasi PT Taspen Senilai Rp 1 Triliun
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
14:32
8 Mei 2024

KPK Cecar Antonius Kosasih Soal Rekomendasi Investasi PT Taspen Senilai Rp 1 Triliun

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih, pada Selasa (7/5) kemarin. Penyidik KPK mencecar Kosasih terkait kebijakannya yang merupakan mantan Direktur Investasi PT Taspen terkait penempatan uang senilai Rp 1 triliun.   "Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/4).   Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur mengakui, Antonius Kosasih diperiksa salah satunya terkait penetapan tersangka. Ia mengamini, Antonius Kosasih telah menyandang status tersangka dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.  

  "Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya (Antonius N.S Kosasih)," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).   Sementara, Antonius Kosasih enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.   "Tanya ke dalam saja," tegas Kosasih.   KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dimaksud.   Lembaga antikorupsi menduga jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.   Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Lembaga antirasuah pun telah menggeledah kantor PT Taspen dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan berbagai dokumen, alat elektronik hingga catatan keuangan.   KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat lokasi berbeda. Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak berperkara. Saat itu, tim KPK menyita catatan investasi keuangan, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.    KPK pun telah mencegah dua pihak ke luar negeri dalam pengusutan kasus ini. Pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kepada para pihak dimaksud.   Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah yakni, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020, dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.   Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #cecar #antonius #kosasih #soal #rekomendasi #investasi #taspen #senilai #triliun

KOMENTAR