



Kritik Lambannya Proses Hukum Firli Bahuri, MAKI: Bila Jaksa Tidak Kembalikan Berkas 14 Hari Dianggap Lengkap, Penyidik Polisi Bagaimana?
– Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik lambatnya penanganan kasus yang melibatkan purnawirawan Polri Firli Bahuri.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebenarnya waktu tahapan penyerahan berkas perkara dibatasi. Seperti halnya Kejaksaan yang dibatasi 14 hari, maka kepolisian seharusnya juga dibatasi dengan waktu yang sama.
Boyamin mengatakan, kasus Firli molor dalam tahap berkas perkara. Bolak-balik dari polisi ke kejaksaan, dan penyidik Polda Metro Jaya sampai saat ini belum mengembalikam berkas perkara karena belum memenuhi petunjuk jaksa.
"Padahal dalam KUHP, ada aturan yang menyebutkan bahwa jika jaksa tidak mengembalikan berkas perkara dalam 14 hari, maka berkas tersebut dianggap lengkap. Sebaliknya, analogi hukumnya polisi juga harus memprosesnya dengan tenggat waktu yang sama. Namun, pada kasus ini seolah-olah ada standar yang berbeda,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/12).
Menurut Boyamin, ketidakhadiran tersangka sebanyak dua hingga tiga kali seharusnya cukup untuk menerbitkan surat perintah membawa. Hal ini dinilai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Ini didiamkan, makanya saya gugat praperadilan," jelasnya.
Boyamin menganalisa bahwa lambatnya penanganan kasus Firli dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.
"Banyak kasus lain yang justru cepat diproses. Seperti Lukas Enembe, Fedrik Yunadi, atau bahkan seorang notaris yang diduga menggelapkan sertifikat. Kenapa kasus ini justru lambat? Apa karena status tersangka purnawirawan Polri ini bisa berpengaruh pada proses hukum?” katanya.
Dia menerangkan, molornya penanganan kasus Firli justru menimbulkan ketidakpastian hukum. "Padahal, ada azas Justice delayed is justice denied. Ketika hukum tertunda, itu sama saja dengan tidak memberikan keadilan," urainya.
Apalagi, Boyamin mendengar bahwa ada upaya untuk meminta SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari pihak Firli Bahuri.
Hal ini yang justru menunjukkan ketidaksiapan dan ketidakprofesionalan penyidik dalam kasus ini. "Silahkan mau dilanjut atau malah dihentikan," tegasnya.
Sebelumnya, Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan akibat molormya kasus Firli Bahuri. Kasus tersebut berjalan lebih dari satu tahun dan masih dalam tahap pemberkasan perkara.
Saat ini berkas perkara masih berada di Polda Metro Jaya setelah sempat dikembalikan Kejati DKI Jakarta.
Tag: #kritik #lambannya #proses #hukum #firli #bahuri #maki #bila #jaksa #tidak #kembalikan #berkas #hari #dianggap #lengkap #penyidik #polisi #bagaimana