KKP Tangkap Tiga Kapal Ikan Malaysia dan Vietnam di Laut Natuna Utara dan Selat Malaka
–Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Data Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit Kapal Ikan Asing (KIA). Mereka kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (Ilegal Fishing) menggunakan alat tangkap ikan yang merusak ekosistem (trawl) di wilayah perairan Laut Natuna Utara dan Selat Malaka, Provinsi Kepulauan Riau, Nusantara.
Dikutip dari laman kkp.go.id, terdapat dua unit kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara dengan nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dan BV 1182 TS (66 GT). Sedangkan satu unit kapal berbendera negara Malaysia dengan nomor lambung KM. SLFA 5178 (64.77 GT) kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka yang masuk wilayah Indonesia.
”Kami menangkap tiga kapal. Dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia. Kami tidak kendor dan tanpa kompromi untuk tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Data Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.
Menurut dia, kedua nakhoda KIA Vietnam yang membawa 20 anak buah kapal tersebut, tidak memiliki berbagai dokumen-dokumen perizinan yang sah untuk penangkapan ikan di kawasan lautan Nusantara. Laut Natuna salah satu wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing.
”Lantaran pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairan menggunakan landas kontingen. Batas wilayahnya ditentukan sampai palung atau area di bawah permukaan laut,” papar Pung Nugroho Saksono.
”Sedangkan Indonesia menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut dari garis dasar pantai,” tambah dia.
Setelah dilakukan penindakan, kedua KIA Vietnam tersebut langsung dibawa menuju ke pangkalan Pengawasan Sumber Data Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau.
”Kami merespons cepat atas aduan dari nelayan dan masyarakat. Laut Natuna ini seksi dan belum dimaksimalkan pengelolaan dengan potensi yang melimpah. Laut Natuna ini harus diisi kapal-kapal Indonesia. Untuk itu, KKP hadir di Laut Natuna Utara memberantas illegal fishing,” ujar Pung Nugroho Saksono.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan penindakan, penyidik Ditjen PSDKP telah menemukan sebanyak 15 ton ikan di tempat penyimpanan dua KIA asal Vietnam yang telah disita.
”Kapal tersebut menggunakan trawl. Ini merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi itu lebih besar dari ekonomi yang diambil. Ini yang harus kita jaga,” tandas Pung Nugroho Saksono.
Dia menambahkan, ketiga nakhoda tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU Kelautan dan Perikanan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ketiga tersangka nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut juga dikenakan pasal 85 jo pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Tag: #tangkap #tiga #kapal #ikan #malaysia #vietnam #laut #natuna #utara #selat #malaka