700
Ilustrasi, KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 yang cair bertahap mulai 6 Desember besok. (beritajakarta.id.)
13:24
3 Desember 2024
3 Hari Lagi KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Akan Cair Bertahap, Disdik DKI Jakarta Sampaikan Permohonan Maaf
Disdik atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan jadwal pencairan bantuan sosial pendidikan bagi peserta didik di Jakarta untuk jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dilansir JawaPos.com dari Berita Jakarta pada Selasa (3/12), tepatnya tiga hari dari sekarang atau 6 Desember 2024 KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap II Tahun 2024 akan dicairkan secara bertahap. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan bahwa besaran dana yang akan diterima peserta didik bervariasi untuk KJP Plus, sementara untuk KJMU masih Rp9 juta/ semester. "Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9 juta per semester," tuturnya. Adapun jumlah penerima dalam pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 berjumlah 523.622 peserta didik untuk KJP Plus dan 15.648 mahasiswa untuk KJMU. Lebih lengkapnya untuk jenjang SD/MI 242.919 peserta didik dengan biaya rutin Rp135 ribu/ bulan dan biaya berkala Rp115 ribu/ bulan. Jenjang SMP/ MTs 147.341 peserta didik dengan biaya rutin bulan Rp185 ribu/ bulan dan biaya berkala Rp115 ribu/ bulan. Kemudian jenjang SMA/ MA 48.876 peserta didik dengan biaya rutin Rp235 ribu/ bulan dan biaya berkala Rp185 ribu/ bulan serta tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu/ bulan. Sementara untuk jenjang SMK 83.403 peserta didik dengan biaya rutin Rp235 ribu/ bulan, biaya berkala Rp215 ribu/ bulan, dan tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu/ bulan. Terakhir, 1.083 peserta didik untuk jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) mendapatkan biaya rutin Rp185 ribu/ bulan dan biaya berkala Rp115 ribu/ bulan. Dana ini dapat diterima setelah rangkaian pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, hingga penyerahan buku tabungan - ATM, hingga pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI sudah selesai. Sebelum diputuskan 6 Desember 2024 dimulai pencairan dana KJP Plus dan KJMU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) No. 800.1.12.4/5814/SJ mengumumkan penundaan penyaluran bantuan sosial Disdik DKI Jakarta yang bersumber dari APBD hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 selesai. Ini dilakukan guna meminimalisir penyalahgunaan bansos yang diberikan untuk alat politik. Oleh karenanya Disdik Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024. ***
Editor: Novia Tri Astuti
Tag: #hari #lagi #plus #kjmu #tahap #2024 #akan #cair #bertahap #disdik #jakarta #sampaikan #permohonan #maaf