Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 62,9 Miliar
Hakim Agung Gazalba Saleh ( Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
14:08
6 Mei 2024

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 62,9 Miliar

  - Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba didakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 3679 K/PID.SUS-LH/2022.   "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5).   Jaksa menjelaskan, Jawahirul selaku pemilik UD. Logam Jaya mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Jawahirul kemudian ditetapkan tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.   Berdasarkan putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN.Jbg, Jawahirul dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya di tingkat banding. Jawahirul pum meminta Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara pada tingkat kasasi MA.    Selanjutnya, Jawahirul dihubungkan dengan terdakwa Gazalba Saleh melalui Ahmad Riyad dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500 juta untuk diberikan kepada Gazalba.   Dalam amar putusannya, MA pun mengabulkan kasasi Jawahirul dam dinyatakan bebas atau dakwaaan dari jaksa penuntut dinyatakan tidak terbukti. Selanjutnya, Ahmad Riyad pun meminta uang tambahan sejumlah Rp 150 juta kepada Jawahirul.    Atas perbuatannya, Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani sejak 2020 sampai dengan 2022.   Gazalba didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi.   "Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap jaksa KPK.   Jaksa menyebut, Gazalba menerima sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK). Uang itu diterima Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.   Gazalba juga disebut menerima gratifikasi dari 2020 sampai 2022 sebesar SGD 18.000 sebagaimana dakwaan pertama, dan penerimaan lain SGD 1.128.000. Kemudian, USD 181.000, serta Rp 9.429.600.000.   Jaksa juga menyebut, Gazalba membelanjakan, membayarkan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaannya. Gazalba Saleh disebut telah membeli satu unit Toyota New Alphard, satu bidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan di Tanjungrasa Kabupaten Bogor, satu bidang tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden.   Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 sejumlah Rp 2,9 miliar. Selain itu, menukarkan mata uang asing SGD 139.000 dan USD 171.100  menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp 3.963.779.000.  

  Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh seluruhnya sebesar Rp 62,9 miliar.   "Merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," pungkas jaksa.   Gazalba Saleh juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #hakim #agung #nonaktif #gazalba #saleh #didakwa #terima #gratifikasi #tppu #miliar

KOMENTAR