Minim Akses, Penyandang Disabilitas Berharap Semakin Banyak Perusahaan Berikan Kesempatan Kerja
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), pada 2023 hanya sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia, atau sekitar 8,5 persen dari total populasi, yang memiliki pekerjaan.
Namun, sayangnya, hanya sebagian kecil yang mampu mengakses pekerjaan formal.
Faktor-faktor seperti stigma sosial, kurangnya fasilitas pendukung, dan keterbatasan keterampilan sering kali menjadi penghalang utama mereka sulit dapat pekerjaan.
Rafli, pekerja di sebuah restoran cepat saji di Tegal, Jawa Tengah, merupakan salah satu penyandang disabilitas yang beruntung bisa bekerja di sektor formal. Sebagai seorang tunarungu, pekerjaan yang ia miliki merupakan suatu pencapaian besar yang ia raih melalui perjuangan panjang.
“Orang tua saya adalah pendukung terbesar. Mereka bangga karena saya bisa bekerja. Saya sangat bersyukur dengan pekerjaan ini, bisa mandiri, punya penghasilan, dan membantu orang tua,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (2/12/2024).
Selain Rafli, Romi, seorang karyawan tunadaksa di Pamulang, Tangerang Selatan, memiliki kisah perjuangan yang sedikit berbeda.
Ia sudah bekerja di restoran cepat saji selama bertahun-tahun sebelum kecelakaan mengubah hidupnya. Salah satu tangannya harus diamputasi, menjadikannya seorang tunadaksa.
"Setelah kecelakaan, saya baru merasakan sulitnya menjadi penyandang disabilitas. Banyak hal fisik yang dulu bisa saya lakukan sekarang menjadi terbatas. Tapi, saya bersyukur perusahaan tempat saya bekerja tetap menerima saya dan memberikan dukungan. Itu memberi saya semangat untuk terus berjuang,” ujarnya.
Kisah Rafli dan Romi adalah segelintir cerita penyandang disabilitas yang diketahui masyarakat.
Meskipun keduanya terbilang beruntung mampu memiliki pekerjaan di sektor formal, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Menurut laporan Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2022 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dari seluruh total pekerja di Indonesia, mayoritas pekerja disabilitas, atau 0,81 ?ri total penduduk bekerja dengan disabilitas, berprofesi wirausaha.
Sementara itu, hanya 0,23 persen pekerja disabilitas yang bekerja formal dengan status buruh, karyawan atau pegawai.
Pekerjaan layak bagi penyandang disabilitas seperti Rafli dan Romi lebih dari sekadar sumber penghasilan, tetapi juga lambang kepercayaan dan peluang untuk berkontribusi. Hal ini juga memberikan mereka rasa bangga dan rasa percaya diri.
“Saya berharap semakin banyak perusahaan yang membuka pintu bagi penyandang disabilitas. Kami bisa bekerja sebaik orang lain, asalkan diberi kesempatan,” ujar Romi.
Hal senada disampaikan Rafli, yang berharap penerimaan masyarakat terhadap penyandang disabilitas semakin meningkat.
“Masih sedikit tempat kerja yang bisa menerima orang seperti saya. Semoga di masa depan, tidak ada lagi pembeda berdasarkan keterbatasan fisik,” harapnya.
Tag: #minim #akses #penyandang #disabilitas #berharap #semakin #banyak #perusahaan #berikan #kesempatan #kerja