Bawaslu Klaim Tak Diberi Akses Awasi Rekening Khusus dan Laporan Dana Kampanye
Anggota Bawaslu Puadi di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023).(KOMPAS.com/Rahel)
17:16
16 Januari 2024

Bawaslu Klaim Tak Diberi Akses Awasi Rekening Khusus dan Laporan Dana Kampanye

- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim tidak dapat mengawasi penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.

"Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).

Puadi mengatakan, sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka.

Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

Puadi mengaku pihaknya telah telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, bahwa Bawaslu perlu mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujarnya.

Puadi menilai bahwa KPU tidak seharusnya berlindung di balik dalih "data pribadi" soal pembatasan akses ini, khususnya bagi laporan dana kampanye calon perseorangan/senator/anggota DPD RI.

"Informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," ungkap dia.

Editor: Vitorio Mantalean

Tag:  #bawaslu #klaim #diberi #akses #awasi #rekening #khusus #laporan #dana #kampanye

KOMENTAR