Polda Metro Jaya Tangkap Bos Judi Online di Depok, Omzet Ditaksir Capai Rp 30 Miliar
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis tersangka kasus praktik judi online slot dengan perkiraan omzet mencapai Rp 30 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (Suara.com/Yasir)
15:16
26 April 2024

Polda Metro Jaya Tangkap Bos Judi Online di Depok, Omzet Ditaksir Capai Rp 30 Miliar

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik judi online slot dengan nilai omzet mencapai Rp30 miliar. Empat tersangka berhasil ditangkap di markasnya di Tapos, Depok, Jawa Barat.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebut keempat tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41).

Satgas Gandeng Interpol Buat Tangkap Bandar Judi Online di Luar Negeri

EP berperan sebagai pengelola akun judi online. Sedangkan BYP, DA dan TP selaku admin.

"EP itu adalah sebagai pengelola dari akun judi online ini. Jadi peran sodara EP ini cukup besar," kata Hendri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Selasa (23/4/2024) malam. Hendri menyebut pelaku mempromosikan judi online slot, domino dan poker melalui YouTube.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis tersangka kasus praktik judi online slot dengan perkiraan omzet mencapai Rp 30 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (Suara.com/Yasir)Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis tersangka kasus praktik judi online slot dengan perkiraan omzet mencapai Rp 30 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (Suara.com/Yasir)

Selain itu mereka juga menjual koin yang dipergunakan untuk permainan judi slot, domino dan poker di aplikasi bernama Higgs Domino dan Royal Dream.

"Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya selaku karyawan dengan kisaran antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya, tergantung dari dinamisasi keuntungan yang didapatkan dari judi online ini," jelas Hendri.

Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia Tembus 2,7 Juta Orang, Didominasi Kaum Muda

Dari hasil pemeriksaan, tersangka EP mengaku telah menjalani praktik judi online ini sejak 2021. Keuntungan yang diperoleh mencapai puluhan miliar rupiah.

"Diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EP dan tiga karyawannya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara terkait kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Editor: Ria Rizki Nirmala Sari

Tag:  #polda #metro #jaya #tangkap #judi #online #depok #omzet #ditaksir #capai #miliar

KOMENTAR