Nurul Ghufron Klaim Pelaporan dan Gugatan ke PTUN Bukan Upaya Perlawanan ke Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Rabu (7/2). / (Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)
09:16
26 April 2024

Nurul Ghufron Klaim Pelaporan dan Gugatan ke PTUN Bukan Upaya Perlawanan ke Dewas KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, laporan terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dewas KPK merupakan upaya untuk menegakkan etika. Ia memastikan, pelaporan itu bukan merupakan bentuk upaya untuk melawan Dewas KPK, mengingat dirinya saat ini tengah diproses secara etik oleh KPK.   Untuk diketahui, Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).   "Nggak. Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (26/4).  

  Ghufron menyatakan, pelaporan itu sebagai upaya untuk menegakkan integritas setiap insan KPK.   "Nggak, setiap insan KPK, itu untuk menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melaporkan," ucap Ghufron.    Ghufron tak mempermasalahkan, jika sebagian pihak menafsirkan bahwa dirinya melakukan upaya perlawanan dengan Dewas KPK. Namun, ia memastikan dirinya tidak melakukan upaya penyalahgunaan jabatan.   "Itu kan penilaian orang. Nggak masalah," tegas Ghufron.  

  Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyinggung laporan etik di Dewas KPK dengan terlapor Nurul Ghufron menyusul dilaporkannya anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas oleh Nurul Ghufron. Menurutnya, Dewas tengah menangani dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.   "Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yg sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dlm mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," ucap Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (24/4).   Terkait laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina, lanjut Syamsuddin, telah ditindaklanjuti. Dewas KPK telah meminta keterangan dari Albertina.   

  "Terkait laporan Nurul Ghufron, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada bu AH dan bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas," ujar Syamduddin.    Menurut Syamsuddin, Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK terkait pengusutan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar. Saat itu Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait riwayat transaksi jaksa TI.   "Bu AH dilaporkan ke Dewas oleh pak NG terkait koordinasi permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI," ungkap Syamsuddin.   Syamsuddin menilai, langkah yang dilakukan Albertina saat masih dalam tugasnya sebagai person in charge (PIC) masalah etik di Dewas KPK. Karena itu, Syamsuddin heran mengapa Nurul Ghufron melaporkan Albertina.  

  "Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH," ujar Syamsuddin.   Terpisah, Albertina juga mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan. Padahal, kata Albertina, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.    "Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," pungkas Albertina.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #nurul #ghufron #klaim #pelaporan #gugatan #ptun #bukan #upaya #perlawanan #dewas

KOMENTAR