KY Tetap Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi yang Jatuhkan Hukum 5 Tahun Penjara Ronald Tannur
Tersangka Hakim kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
09:16
26 November 2024

KY Tetap Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi yang Jatuhkan Hukum 5 Tahun Penjara Ronald Tannur

      JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan tidak menemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terhadap majelis kasasi yang mengadili terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (GRT). Namun, Komisi Yudisial (KY) akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang memvonis Gregorius Ronald Tannur 5 tahun penjara.   "Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Selasa (26/11).   Hal ini juga sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tannur yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.   "Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, KY telah memproses sesuai prosedur yang berlaku di KY," tegas Mukti.   Lebih lanjut, Mukti menyatakan pihaknya juga telah membentuk tim khusus yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronald Tannur. Bahkan, KY juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mendalami perihal tersebut.   Mengingat, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat pengurusan perkara Ronalad Tannur.   "KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," urai Mukti.   Sebelumnya, juru bicara MA Yanto menegaskan, majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MA tidak menemukan dugaan pelanggaran setelah memeriksa ketiga hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.   Adapun, ketiga hakim itu yakni dipimpin ketua majelis kasasi Soesilo, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan panitera Pengganti Yustisiana.    "Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11).   Yanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton pada 4-12 November 2024. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.   Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan. Saat itu, pemeriksaan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejagung.   "Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut," ungkap Yanto.   Ia menyebut, pemeriksaan terhadap pihak terkait dan terlapor dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 di Mahkamah Agung.    Ia tak menampik, ZR pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Pertemuan itu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.   "Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," ujar Yanto.  

  Lebih lanjut, Yanto mengklaim keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Ia pun memastikan, ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.   "Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," pungkasnya.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #tetap #telusuri #dugaan #pelanggaran #etik #majelis #kasasi #yang #jatuhkan #hukum #tahun #penjara #ronald #tannur

KOMENTAR