Sepak Terjang Rohidin Mersyah, Kena OTT KPK di Bengkulu, Kini Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Sebelumnya, Rohidin Mersyah turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Jumat (25/11/2024).
Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rohidin dan dua orang lainnya.
Rohidin diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka, Minggu (24/11/2024).
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc."
"Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex dalam konferensi pers, Minggu (25/11/2024).
Lantas, siapa Rohidin Mersyah?
Tentang Rohidin MersyahRohidin Mersyah lahir di Bengkulu Selatan, Bengkulu, pada 9 Januari 1970. Saat ini, usianya 54 tahun.
Rohidin Mersyah merupakan politisi dan birokrat yang telah lama menduduki jabatan publik.
Ia menjabat sebagai Gubernur Bengkulu sejak Desember 2018.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada 2010-2015.
Pada Pilkada Serentak 2024 ini, Rohidin Mersyah juga maju sebagai calon gubernur petahana.
Mengenai pendidikannya, Rohidin Mersyah menempuh pendidikan di SD Negeri 13 Gelumbang Manna pada 1984.
Pada tahun 1987, ia melanjutkan sekolah di SMP Negeri 2 Manna.
Lulus SMP, Rohidin sekolah di SMA Negeri 3 Manna.
Rohidin pun menempuh pendidikan sekolah tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mengambil S1 Kedokteran Hewan.
Lalu, ia melanjutkan S2 Manajemen Agribisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) dan S3 Pengelolaan SDA & Lingkungan IPB.
Sepak Terjang Rohidin hingga Jadi Gubernur BengkuluBerdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Rohidin Mersyah tercatat menjadi dosen di Universitas Bengkulu.
Ia menjadi dosen Pascasarjana Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan dan Pascasarjana Magister Manajemen Agribisnis.
Sebelumnya, Rohidin Mersyah mengawali kariernya sebagai Veterinary Advisor PT Univetama Dinamika Jakarta (1996).
Ia juga menjadi Manager Produksi dan Kesehatan Ternak CV OVA (Perusahaan Perternakan Ayam) Bengkulu pada tahun 1997.
Berkarier di Pemerintahan
Pada 1998, Rohidin Mersyah mulai berkarier di pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Kepala Poskeswan.
Beberapa tahun kemudian, Rohidin Mersyah menjadi Kasubbag Program Kerja Bagian Pembangunan pada 2006.
Pria kelahiran Bengkulu Selatan ini, juga sempat menjadi Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda pada 2008.
Setahun kemudian, Rohidin Mersyah menjadi Kabid Perencanaan Fisik Prasarana.
Lantas, Rohidin menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode pada 2010–2015 dan 2016-2017.
Ia juga pernah menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu (2017–2018).
Tak berhenti di situ, Rohidin terpilih menjadi gubernur Bengkulu periode 2018–2021 dan 2021–2024.
Pada Pilkada Bengkulu 2024, dia kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur Bengkulu.
Konferensi pers OTT KPK di Provinsi Bengkulu, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)Berikut daftar rincian jabatan yang pernah diemban Rohidin Mersyah:
- Kepala Poskeswan Kab Bengkulu Selatan (1998)
- Kasubag Prog Kerja Bag. Pembangunan BS (2006)
- Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda BS (2008)
- Kabid Perencanaan Fisik Prasarana BS (2009)
- Wakil Bupati Bengkulu Selatan (2010–2015)
- Wakil Gubernur Bengkulu (2016–2017)
- Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu (2017–2018)
- Gubernur Bengkulu (2018–2021)
- Gubernur Bengkulu (2021–2024)
Rohidin Mersyah Raih Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar 2024
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Anugerah Merdeka Belajar 2024.
Penghargaan ini diberikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Jumat (5/7/2024), di Jakarta Convention Centre.
Rohidin Mersyah dianugerahi penghargaan dalam kategori Transformasi Pengelolaan Pendidikan Tahun 2024.
Dikutip dari bpmpbengkulu.kemdikbud.go.id, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu meraih penghargaan di malam puncak Anugerah Merdeka Belajar Kategori Transformasi Pengelolaan Pendidikan dengan kriteria penilaian dukungan regulasi dan pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta aksi nyata pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Terkena OTT, Berikut Kronologi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebanyak 7 orang telah diamankan dalam OTT di Bengkulu.
"Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ada sekitar 7 orang yang diamankan," kata Tessa kepada awak media, Minggu (24/11/2024).
Dalam operasi tersebut, ditemukan barang bukti sejumlah uang.
"Dan turut diamankan sejumlah uang (masih dihitung). Untuk lengkapnya akan segera disampaikan secara resmi sore atau malam nanti," tegasnya.
Diwartakan Tribun Bengkulu Minggu (24/11/2024) pagi, sejumlah pejabat yang ditangkap KPK telah dibawa ke Bandara Fatmawati sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Lion Air.
Saat itu, banyak simpatisan Rohidin yang menunggu di depan Mapolresta Bengkulu.
Oleh sebab itu, KPK dan Polresta Bengkulu berupaya mengecoh pendukung Rohidin Mersyah.
Rohidin Mersyah diduga terpaksa mengenakan rompi Polantas yang dikawal oleh sejumlah petugas.
Selanjutnya, Rohidin Mersyah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Ia tiba Gedung KPK pada Minggu (24/11/2024), sekira 14.32 WIB.
Gubernur Bengkulu itu, tampak mengenakan pakaian lengan panjang dan bertopi warna putih, serta memakai masker.
Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari Pertama
Rohidin Mersyah (RM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Tak hanya Rohidin, namun juga dua rekannya yang turut diamankan KPK saat OTT di Bengkulu pada Jumat, kemarin.
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc."
"Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Minggu (25/11/2024).
Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Lebih lanjut, Alex membeberkan total uang yang diamankan saat OTT KPK tersebut.
Total, ada sekitar Rp 7 miliar yang diamankan KPK.
"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.
Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Rohidin Mersyah
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ibriza Fasti Ifhami, Rahmat W, Kompas.com, TribunnewsWiki.com/Ika Wahyuningsih)
Tag: #sepak #terjang #rohidin #mersyah #kena #bengkulu #kini #jadi #tersangka #kasus #gratifikasi