Duduk Perkara Ketua KPU Dilaporkan Lagi ke DKPP atas Dugaan Tindakan Asusila, Korban Alami Trauma
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan sambutan dalam debat kelima Pilpres 2024 untuk calon presiden (capres), Minggu (4/2/2024). Terkini, Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila terhadap penitia penyelenggara luar negeri (PPLN). 
20:01
18 April 2024

Duduk Perkara Ketua KPU Dilaporkan Lagi ke DKPP atas Dugaan Tindakan Asusila, Korban Alami Trauma

- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Kali ini, Hasyim dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap penitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Laporan ini dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Kamis (18/4/2024).

Kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan mengatakan Hasyim diduga memanfaatkan posisinya sebagai ketua KPU untuk menggoda korban.

Diduga, Hasyim melakukan tindakan asusila selama proses Pemilu, tepatnya sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan itu diduga dilakukan Hasyim secara berulang kepada korban.

Menurut Aristo, perbuatan itu dilakukan Hasyim dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan tidakan asusila kepada korban yang belum disebutkan identitasnya.

Selain itu, Hasyim juga disebut memberikan janji-janji serta memanipulasi informasi terhadap korban.

“Hari ini kita melaporkan Ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” jelas Aristo Pangaribuan.

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri."

Pertemuan pertama antara Hasyim dan korban diperkirakan berlangsung pada Agustus 2023 saat kunjungan dinas KPU ke luar negeri.

Saat itu, Hasyim diduga melakukan perilaku tak pantas secara berulang kepada korban.

Akibat tindakan tersebut, korban hingga saat ini masih mengalami trauma mendalam.

Selain itu, korban juga mengundurkan diri sebelum bergulirnya Pemilu 2024.

“Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” tutur Maria Dianita Prosperiani, tim kuasa hukum korban.

Respons Ketua KPU

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asyari enggan berkomentar banyak terkait laporan tersebut.

Hasyim hanya mengatakan akan menanggapi laporan tersebut pada waktu yang tepat.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Sempat Dilaporkan Kasus Serupa

Ini merupakan kali kedua Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindakan asusila.

Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan oleh Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas.

Namun saat itu DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.

Hasyim hanya terbukti melakukan pendekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial.

Kala itu, DKPP berpendapat bahwa kedekatan Hasyim dan Husnaeni telah melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampouw)

Editor: Nuryanti

Tag:  #duduk #perkara #ketua #dilaporkan #lagi #dkpp #atas #dugaan #tindakan #asusila #korban #alami #trauma

KOMENTAR