LPSK Lindungi Saksi yang Bongkar Peran Firli Minta 'Jatah' Rp 50 M ke Syahrul Yasin Limpo
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Muhammad Zulfikar/Antara)
19:40
17 April 2024

LPSK Lindungi Saksi yang Bongkar Peran Firli Minta 'Jatah' Rp 50 M ke Syahrul Yasin Limpo

 

 

- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik kepada Panji Harijanto. Panji merupakans saksi kasus korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perlindungan terhadap mantan ajudan SYL itu, diberikan berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di akhir tahun lalu. Putusan sidang itu menyebutkan, Panji mendapatkan perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

Dalam sidang, patroli, dan pengawalan (patwal) LPSK, disiagakan untuk pengawalan melekat dan pendampingan terhadap Panji.


Selain perlindungan fisik, dia menyebutkan tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan ruang khusus selama berada di pengadilan tipikor.

"Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Susilaningtias.

Pengamanan, lanjut dia, juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter.

Diungkapkan pula bahwa pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL tersebut diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri atas SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Panji Harjanto, HT (sopir SYL), serta UN (staf honorer).

Namun, lanjut dia, dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

Susilaningtias menjelaskan bahwa HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

Ia menuturkan bahwa pihaknya menolak permohonan dengan pemohon atas nama SYL dan Muhammad Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yakni keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4). Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada SYL.    Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan ajudan SYL, Panji Harjanto, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam BAP itu, Panji mengatakan, saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.    “Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” kata jaksa membacakan BAP Panji.   Mendengar percakapan yang berlangsung di ruang kerja SYL tersebut, Panji kemudian memutuskan untuk keluar dari ruangan.    “Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” lanjut jaksa membacakan BAP Panji.   “Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya jaksa.   

  “Ada masalah di KPK,” jawab Panji yang hadir sebagai saksi.    Jaksa kemudian bertanya kepada Panji dari mana yang bersangkutan mengetahui hal tersebut.   “Saudara tahu dari mana?” tanya jaksa lagi.    “Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra, Rumah Dinas SYL). Ada surat penyidikan,” timpal Panji.   

Editor: Kuswandi

Tag:  #lpsk #lindungi #saksi #yang #bongkar #peran #firli #minta #jatah #syahrul #yasin #limpo

KOMENTAR