Kasus Pemotongan Insentif ASN Pajak Daerah, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Sebulan setelah Pemilu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
11:08
17 April 2024

Kasus Pemotongan Insentif ASN Pajak Daerah, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Sebulan setelah Pemilu

– Penyidikan kasus pemotongan insentif ASN pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka ketiga, yakni Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK telah melakukan gelar perkara perihal pengembangan penyidikan kasus itu. Hasilnya, disepakati ada tersangka baru. ”Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo,” kata Ali kemarin.

KPK belum menyampaikan secara spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Peran berikut sangkaan pasalnya akan disampaikan ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi oleh tim penyidik. ”Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati Sidoarjo saat ini,’’ jelasnya.

Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua bawahannya. Sebelumnya, Siska Wati selaku Kasubbag umum BPPD Sidoarjo ditetapkan tersangka tak lama setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Kemudian, pada 23 Februari, KPK menetapkan Ketua BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka dan menahannya.

Ali mengatakan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan pada Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri. Tujuannya agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia sehingga mempermudah proses pemeriksaan. Pencegahan itu berlangsung hingga 6 bulan ke depan.

Jawa Pos sempat mengonfirmasi status tersangka Muhdlor kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Beredar informasi bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait keterlibatan Muhdlor dalam kasus itu dikeluarkan pada 19 Maret. Alex membenarkan dan menjawab singkat melalui aplikasi pesan, ”Ya.”

Merujuk SPDP yang diterbitkan pada 19 Maret, berarti Muhdlor ditetapkan tersangka setelah pemilu. Untuk diketahui, bupati Sidoarjo itu sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada awal Februari lalu. Dia baru datang pada pemeriksaan tanggal 16 Februari atau dua hari pascapemilu.

Penanganan kasus pemotongan insentif ASN pajak daerah di Sidoarjo sempat disorot. Pasalnya, saat OTT pada 25 Januari 2024, KPK mengamankan sebelas orang. Namun, yang kemudian diumumkan sebagai tersangka hanya satu orang. Itu pun level pegawai. Yakni, Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Saat OTT, KPK memang hanya mengamankan uang Rp 69,9 juta. Namun, lembaga antirasuah itu meyakini bahwa uang pungutan hasil insentif dari para ASN pajak di Sidoarjo selama 2023 mencapai Rp 2,7 miliar. Dengan perkiraan yang dipotong dari masing-masing ASN pajak sebesar 10–30 persen dari perolehan insentif.

Peran Siska dalam perkara itu adalah pengumpul duit hasil pemotongan insentif ASN yang kemudian disetor ke atasannya. ”Pemotongan dan penerimaan insentif itu di antaranya untuk kepala BPBD dan bupati Sidoarjo,” papar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat mengungkap hasil OTT.

Sementara itu, IM57+ Institute menyoroti lambatnya proses penetapan tersangka Muhdlor. Juga adanya kejanggalan, khususnya timing pengumumannya ke publik. ”Pertama, kami memperingatkan sejak awal mengenai kejanggalan penanganan kasus Sidoarjo karena berpotensi dipolitisasi,” kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha kemarin.

Salah satunya, penetapan tersangka itu diumumkan pascapilpres. Apalagi, mengingat setelah proses OTT di Sidoarjo yang tidak menetapkan bupati sebagai tersangka, Muhdlor melakukan deklarasi dukungan terhadap paslon yang disokong presiden.

Kedua, dari kacamata penyidikan juga penuh kejanggalan. Terlebih, setelah OTT, Nurul Ghufron sudah menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan bupati. Artinya, penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang memadai sampai pimpinan KPK berani mengeluarkan statement itu.

”Pertanyaannya, mengapa pasca-OTT? Alih-alih menetapkan bupati jadi tersangka, malah penetapan dilakukan terhadap pelaku lapangan dengan level jabatan yang tidak tinggi,” tutur Praswad. (elo/c18/fal)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kasus #pemotongan #insentif #pajak #daerah #bupati #sidoarjo #muhdlor #tersangka #sebulan #setelah #pemilu

KOMENTAR