



Imparsial Sorot Hasil Seleksi Pimpinan KPK: Sarat Kepentingan Politik Praktis
Bukan tanpa alasan, Ardi menilai Komisi III DPR hanya memilih Pimpinan KPK dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim, dan mantan anggota BPK.
"Hal ini sebenarnya sudah diingatkan jauh-jauh hari oleh masyarakat sipil, bahwa tidak ada keharusan bagi DPR RI maupun panitia seleksi (Pansel) KPK dari unsur lembaga penegak hukum tersebut, bahkan hal itu memiliki kecenderungan merusak independensi KPK di kemudian hari," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2024).
Imparsial menilai, Pansel Calon Pimpinan KPK dan Komisi III DPR RI secara sengaja meloloskan calon pimpinan KPK yang memiliki afiliasi dengan lembaga atau institusi penegak hukum tertentu yang memudahkan terjadinya intervensi terhadap mereka dalam pemberantasan korupsi.
Hasil ini tentu akan menjadi catatan buruk sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia di masa yang akan datang.
Pansel Capim KPK dan Komisi III DPR RI menurutnya tidak belajar dari Pimpinan KPK masa lalu yang memiliki afiliasi kuat dengan instansi atau lembaga tertentu yang dapat mempengaruhi independensi KPK.
"Dengan kata lain, Pansel Capim KPK dan Komisi III DPR RI tidak memiliki itikad baik untuk benar-benar memperbaiki pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Absennya unsur perwakilan masyarakat sipil pada jabatan Pimpinan KPK periode 2024-2029, menurut dia, telah menegasikan peran masyarakat sipil yang selama ini turut serta dalam upaya pemberantasan tindak korupsi di Indonesia.
Padahal, satu aspek penting dalam pengisian jabatan publik adalah representasi masyarakat sipil sebagai bentuk dari adanya partisipasi publik.
Peran masyarakat sipil sangat signifikan, khususnya dalam memberikan pendidikan anti-korupsi kepada masyarakat.
"Kami justru melihat, seringkali unsur dari aparat pemerintah malah berada pada posisi yang berhadap-hadapan dengan masyarakat sipil terkait isu korupsi. Misalnya, dalam kasus Cicak vs Buaya Jilid I dan II," kata dia.
Lebih dari itu, tidak adanya keterwakilan perempuan dari Pimpinan KPK terpilih membuktikan bahwa Komisi III DPR RI tidak memiliki kepekaan gender (gender mainstream) dalam isu pemberantasan korupsi.
Komisi III DPR RI telah gagal mewujudkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam mengisi jabatan publik.
Keterwakilan perempuan tidak hanya akan membawa perspektif dan strategi baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah mengakar kuat di Indonesia, tetapi juga dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi KPK yang saat ini runtuh.
"Nihilnya representasi perempuan sebagai pimpinan KPK di periode 2024-2029 menunjukkan adanya kemunduran mindset dari Komisi III DPR RI terkait kesetaraan dan keadilan gender serta perjuangan perempuan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis," ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, sangat beralasan bagi publik untuk bersikap dan mengeluarkan #MosiTidakPercaya terhadap Pimpinan KPK periode 2024-2029 karena hasil seleksi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI membawa KPK pada patronase organisasi yang dikendalikan oleh oligarki kekuasaan.
"Pansel KPK dan Komisi III DPR RI telah dengan sengaja mengabaikan suara publik dan lebih memilih tunduk pada oligarki kekuasaan," katanya.
Untuk diketahui Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis, 21 November 2024 melalui sistem pemungutan suara (voting) memilih lima pimpinan KPK yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Komisi III DPR RI pun memutuskan Setyo Budiyanto menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Hal itu sebagaimana hasil voting yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Setyo Budiyanto mendapatkan suara sebanyak 46 suara.
Sementara untuk dukungan menjadi Ketua KPK, Setyo mendapatkan 45 suara. (*)
Tag: #imparsial #sorot #hasil #seleksi #pimpinan #sarat #kepentingan #politik #praktis