Polda Kalbar Tegaskan Kasus Korupsi BP2TD Masih Berjalan, Dihentikan Sementara Karena Pilkada
ILUSTRASI Barang bukti kasus korupsi. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
23:32
21 November 2024

Polda Kalbar Tegaskan Kasus Korupsi BP2TD Masih Berjalan, Dihentikan Sementara Karena Pilkada

- Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membantah kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah. Dalam perkara ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp 32 miliar.   "Tidak benar. Tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini," kata Petit, Kamis (21/11).   Ia memastikan, kasus korupsi BP2TD yang menyeret salah satu Cagub Kalbar berinisial RN terus berjalan. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa di antaranya sudah divonis pengadilan.   Namun, pengembangan kasus kepada salah satu pasangan calon memang ditunda terlebih dahulu sampai Pilkada selesai. Sebab, ada surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024. Yakni ST/1160/V/RES.1.24.2023.   "Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara," jelas Petit.   Sementara, Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi ini. Mereka menemui langsung Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya dan Kasubdit Tipikor Polda Kalbar AKBP Sanny Handityo dan jajaran. Audiensi pun berlangsung di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar.   "Kami mendapat informasi bahwa kasus yang menyeret Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018, serta istrinya itu dipetieskan alias dihentikan oleh Polda Kalbar," ungkap Ketua GMP Kalbar Dwi Wahyudi.   Ia merasa informasi itu perlu diluruskan dengan meminta penjelasan langsung dari Polda Kalbar. Sebab, dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 setebal 231 halaman menyebut adanya keterlibatan salah satu calon gubernur Kalbar atas nama RN.   "Ini membuat masyarakat bertanya-tanya, karena dalam salinan tersebut banyak sekali menyebut nama H Ria Norsan sehingga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat," kata Dwi.   Mengingat, sebentar lagi pencoblosan Pilkada serentak, Dwi menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui sejauh mana kebenaran informasi yang beredar agar tidak menimbulkan pertanyaan publik. "Apalagi kasus ini sudah cukup lama bergulir. Kenapa sampai hari ini tidak ada titik kejelasannya," pungkas Dwi.   Untuk diketahui, kasus BP2TD mulai dilakukan penyelidikan Polda Kalbar pada tahun 2020. RN termasuk salah satu pihak yang mondar-mandir diperiksa polisi. Walau dalam persidangan nama RN berkali-kali disebut, statusnya hanya sebatas saksi.   Sementara, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo menegaskan, pihaknya telah bekerja profesional dalam menangani kasus korupsi BP2TD Mempawah ini.   "Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandeg dan masih terus berjalan," tegas Sanny.   Ia menjelaskan, soal penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi tersebut yang kabarnya telah dikembalikan. Menurut Sanny, Polda Kalbar telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda dan telah diserahterimakan pihaknya kepada Kejaksaan.   "Tapi ketika perkara itu nanti bergulir kembali, dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita kembali, maka akan kita sita lagi," urai Sanny.   Ia menjelaskan, kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar memang dirasa janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp 700 juta lebih dari total kerugian. Oleh karenanya Sanny memastikan kasus ini akan terus diusut.   "Itulah yang akan kita lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai. Masih tetap berjalan," pungkas Sanny.        

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #polda #kalbar #tegaskan #kasus #korupsi #bp2td #masih #berjalan #dihentikan #sementara #karena #pilkada

KOMENTAR