Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan Serahkan Bukti Tambahan ke Mahkamah Konstitusi 16 April 2024
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli mengatakan, pihaknya akan membawa bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Foto sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Saksi yang dihadirkan Tim Ganjar-Mahfudmengungkap ada bansos berloga Prabowo-Gibran di masa tenang. 
11:49
14 April 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan Serahkan Bukti Tambahan ke Mahkamah Konstitusi 16 April 2024

- Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli mengatakan, pihaknya akan membawa bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Ada lah banyak sekali (bukti tambahan)," kata Firman kepada Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).

Firman menjelaskan, bukti-bukti tambahan itu akan memperkuat permohonan dan posita sebelumnya.

"Nah ini bukti tambahan, bukti tambahan itu bisa ada temuan baru tapi sudah ada lama kejadian itu," ujarnya.

Dia mengungkapkan, bukti tambahan tersebut akan diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024).

"Ya hari pertama tanggal 16 itu," ungkap Firman.

Adapun, saat ini MK sedang mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak sengketa Pilpres.

Juru bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, MK juga sedang melakukan persiapan terkait sidang PHPU pemilihan legislatif legislatif (Pileg).

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Enny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.

Enny menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait keputusan akhir.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara Pilpres tersebut," ucap Enny.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #hukum #ganjar #mahfud #akan #serahkan #bukti #tambahan #mahkamah #konstitusi #april #2024

KOMENTAR