Dianggap Bicara Tak Pantas saat Audiensi di DPR, Jaksa Jovi Sempat Ditegur Anggota Komisi III
Jovi sempat ditegur anggota DPR di tengah rapat audiensi mengenai kasusnya yang memviralkan rekannya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Rekan yang dimaksud merupakan seorang staf di Kejari Tapsel bernama Nella Marsella.
Momen Jovi ditegur itu bermula saat dirinya menjelaskan mengenai duduk perkara permasalahan yang ia viralkan.
Jovi mulanya menampilkan tangkapan layar unggahannya yang viral mengenai Nella Marsella.
"Bahwa di dalam kedua postingan ini tidak ada melanggar unsur delik karena memang memenuhi kritik untuk kepentingan umum yang tidak dapat dipidana," kata Jovi, Kamis (21/11/2024).
Jovi mengklaim bahwa dalam unggahannya itu tidak ada kata-kata yang menyinggung secara langsung bahwa Nella dituduh melakukan hubungan badan.
Meski demikian, ia tak menampik sempat menyinggung soal berhubungan badan di unggahan lainnya tanpa menyebut nama Nella.
"Tidak ada kata-kata di situ mohon maaf berhubungan badan, atau bahasa gaulnya mohon maaf nge****, ken**, tidak ada,"
"Saya membuat tulisan itu tetapi hanya tulisan dan tidak ditujukan kepada Nella Marsella, ditujukan ke semua pegawai Kejaksaan termasuk saya. 'Hey anak muda', saya mau katakan kayak begitu, 'Kalau mau dugem, mau pacaran, atau hubungan badan itu urusan lu pribadi gue enggak ikut campur, tapi tolong jangan pakai mobil dinas," jelas Jovi.
Menurut Jovi, dirinya hanya mengkritik Nella yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk urusan pribadinya bahkan untuk pamer atau flexing.
"Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik Saudara Nella Marsella yang suka pamer foto atau flexing menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut," ujar Jovi.
Jovi menyebut, kritik itu disampaikannya lewat media sosial agar diketahui oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat Tapanuli Selatan.
Setelah Jovi menjelaskan duduk perkara, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menegur Jovi.
Hinca meminta Jovi menghormati ruang rapat dengan menyampaikan kata-kata yang pantas.
"Saudara Jovi, hormati ruangan ini, bicara yang tenang saja dengan kata-kata supaya semua mendengarkan ini."
"Mana yang pantas diucapkan, ucapkan. Yang tidak pantas, jangan diucapkan," kata Hinca.
"Anda mengatakan itu. Lewat pimpinan, saya ingatkan Saudara," tandasnya.
Kasus yang Jerat Jovi Andrea Bachtiar
Sebelumnya, Jovi ditangkap buntut adanya laporan dari rekannya di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela.
Nella melaporkan Jovi atas dugaan pencemaran nama baik lewat akun Instagram dan TikTok.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pada Selasa 14 Mei 2024, Nella Marsela yang berada di kantor dikirimi jepretan layar unggahan dari akun Instagram Jovi oleh Nova Arimbi Parinduri, selaku staf di pidana umum Kejari Tapsel.
Dalam tangkapan layar akun Instagram Jovi tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan apabila melihat Nella mengendarai mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel untuk pacaran dan keperluan pribadi supaya mengirimkan ke Jovi.
Kiriman dari masyarakat itu, kata Yasir, nantinya akan diadukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
"Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Ken** itu urusan masing-masing."
"Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung," ungkap Yasir menirukan.
Merasa tak terima, lanjut Yasir, korban menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
Kemudian, korban mendapat arahan dari Kajari Tapsel kalau permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
Pada 25 Mei 2024, akhirnya Nella Marsela resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
Namun, pada 19 Juni 2024 rupanya korban kembali melihat unggahan Jovi di akun TikTok seperti yang diunggah di Instagram.
Dalam kasus ini, jaksa yang bertugas di Kejari Tapsel terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Yasir.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "KRONOLOGI Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Dipenjara hingga Dipecat Kejaksaan Agung RI"
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo)(Tribun Medan/Abdi Tumanggor)
Tag: #dianggap #bicara #pantas #saat #audiensi #jaksa #jovi #sempat #ditegur #anggota #komisi