Nadiem Bingung Harga Pengadaan Chromebook Dianggap Mahal: Itu e-Katalog
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku bingung harga dari pengadaan Chromebook dinilai kemahalan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, proses pengadaannya dilakukan melalui e-katalog yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
“Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-Katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Kan saya bingung ini, kemahalannya di mana?” ujar Nadiem ditemui di sela sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Nadiem Makarim: Insya Allah Saya Akan Bebas, Sedang Dibuktikan
Nadiem menegaskan, para saksi di sidang sudah menjelaskan kalau harga produk disurvei di dalam e-katalog.
Harga-harga yang ada diurutkan dan dipilih yang termurah.
“Sudah dilakukan survei harga di dalam e-Katalog, setelah itu di-ranking dan dipilih yang termurah. Nah, bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi, ini sangat membingungkan,” kata Nadiem.
Nadiem juga menegaskan, harga dalam e-katalog tidak diurus oleh pihak kementerian atau menteri, tapi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca juga: Kagetnya Nadiem, Anak Buah Diam-Diam Terima Uang Chromebook
“Kewenangan harga itu antara vendor dan LKPP, tidak ada urusannya dengan menteri apalagi kementerian,” ujar dia.
Dalam sidang, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir mengaku melakukan survei harga produk Chromebook hanya melalui e-katalog, bukan survei ke lapangan atau metode lainnya.
“Saya hanya melakukan survei harga di e-katalog,” ujar Dhany dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam pengadaan itu awalnya ada beberapa produk dari sejumlah pihak penyedia atau merek, tetapi pada akhirnya produk yang dipilih adalah merek Zyrex.
Baca juga: Nadiem Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Jatah Uang Pengadaan Chromebook
Jaksa mengungkap, produk Zyrex dengan tipe Chromebook M4322 dengan harga Rp 5,5 juta.
Menurut JPU, angka ini terlalu mahal karena ada produk dengan spesifikasi serupa tapi ditemukan hanya seharga Rp 3,2 juta.
“Zyrex dengan harga Rp 5.520.000. Ya kan? Ini adalah harga penawaran negosiasi antara saudara dengan pihak penyedia, Bhinneka (Mentari Dimensi), hanya berdasarkan dari harga tayang di e-katalog?” tanya Jaksa Roy Riady.
Dhany membenarkan kalau dia hanya membandingkan harga dari informasi yang tertera di e-katalog.
“Saudara tidak mengecek berapa harga pasarannya? Saudara tidak meminta berapa harga impornya? Saudara tidak meminta bagaimana pembentukan harganya? Tidak saudara lakukan selaku ini PPK?” cecar jaksa.
“Saya hanya survei di e-katalog saja,” jawab Dhany.
Baca juga: Eks PPK Kemendikbud Ngaku Hanya Cek Harga Chromebook dari e-Katalog, Tidak Survei Langsung
Kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Eks Pejabat Jelaskan Tupoksi, Kubu Nadiem: Menerima Uang Termasuk?
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Baca juga: Nadiem Minta Izin Berobat Setelah Sidang Chromebook, Butuh Tindakan Medis Pascaoperasi
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
Baca juga: Eks PPK Sebut Nadiem Tak Tahu Pejabat Kemendikbud Diam-diam Terima Uang Chromebook
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #bingung #harga #pengadaan #chromebook #dianggap #mahal #katalog