Di Sidang Praperadilan, Tom Lembong Ngaku Masih Bingung Bisa Ditetapkan Tersangka Impor Gula
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
13:32
21 November 2024

Di Sidang Praperadilan, Tom Lembong Ngaku Masih Bingung Bisa Ditetapkan Tersangka Impor Gula

- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengaku masih tak memahami perkara yang dijeratkan kepadanya terkait impor gula. Dia tak mengerti kesalahan yang dibuatnya dalam perkara ini.   "Terus terang dengan segala keterbatasan saya sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadi saya menjadikan saya tersangka," kata Tom secara virtual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).   Tom menilai, sudah bekerja sebaik mungkin selama menjabat Mendag. Kebijakan yang dibuat pun sudah dibicarakan dengan pihak terkait sebelum dilakukan eksekusi.    "Selama saya menjabat saya dan jajaran saya di kementerian perdagangan transparan. semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan berbagai pihak dan instansi terkait," jelasnya.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.   "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).   Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.   "TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas Abdul.  

  Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #sidang #praperadilan #lembong #ngaku #masih #bingung #bisa #ditetapkan #tersangka #impor #gula

KOMENTAR