



Bawaslu Petakan 2.293 TPS Pilkada 2024 Rawan Kekerasan Fisik, Wapres Gibran Minta Aparat Lakukan Deteksi Dini
– Kasus pembunuhan akibat kontestasi pilkada di Sampang, Jawa Timur, harus menjadi warning bagi semua stakeholder untuk mencegah konflik. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan, kasus kekerasan di Sampang harus menjadi pelajaran. Jangan sampai terjadi di daerah lain.
”Kita tidak ingin apa yang terjadi di Sampang terjadi di tempat lain,’’ ujarnya saat memimpin apel siaga pengawasan yang dihelat Bawaslu di Monas, Jakarta, kemarin.
Pilkada Sampang belakangan ini memang mendapat perhatian khusus. Sebab, aksi kekerasan saat pilkada selalu berulang. Terbaru, seorang pendukung pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Sampang tewas dibacok sekelompok orang.
Gibran menjelaskan, Pilkada 2024 akan menjadi ajang pilkada terbesar dalam sejarah Indonesia. Karena itu, pelaksanaannya harus dikawal secara maksimal agar aman, nyaman, luber, dan jurdil. ”Jika ada potensi konflik, walau sekecil apa pun, segera selesaikan. Jangan sampai membesar dan menimbulkan korban jiwa,’’ imbuhnya.
Putra sulung Jokowi itu meminta aparat untuk aktif melakukan pencegahan dan deteksi dini.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyayangkan terjadinya kasus di Sampang. Meskipun dari pemetaan Bawaslu, Sampang memang masuk dalam daerah rawan tinggi. ”Prediksi terhadap kejadian yang menegangkan itu sudah ada di daerah Sampang. Tapi, tidak (menyangka) sampai kejadian kemarin yang ada pembunuhan,’’ ujarnya.
Bawaslu di daerah juga diminta berkomunikasi dengan tokoh agama dan masyarakat untuk mencegah peristiwa serupa. Terhadap pelaku kekerasan, dia menyerahkan kepada aparat hukum. ”Sanksi akan dilakukan oleh aparat keamanan karena berkaitan dengan salah satunya tindak pidana umum,’’ jelasnya.
Pemetaan Kerawanan
Bawaslu telah memetakan TPS (tempat pemungutan suara) yang dinilai rawan konflik. Pemetaan tersebut menggunakan 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi, kecuali Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Beberapa indikator itu, antara lain, pelanggaran penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas aparat, logistik, lokasi TPS, hingga masalah jaringan listrik dan internet. Jumlah masing-masing indikator beragam. Misalnya, untuk TPS dengan riwayat terjadi kekerasan fisik, Bawaslu memetakan ada di 2.293 TPS. Kemudian, kategori ketidaknetralan penyelenggara maupun aparat tercatat ada di 1.127 TPS. Sementara kategori yang jumlahnya cukup banyak adalah pemilih tidak memenuhi syarat, yakni 95.171 TPS. Lalu, TPS dengan riwayat terjadi politik uang sebanyak 2.799.
Pilkada Daerah Bencana
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan, pilkada di daerah bencana tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Khususnya di daerah terdampak letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki.
’’Pak Mendagri sudah menyiapkan bersama KPU bahwa pilkada di daerah bencana akan tetap berlangsung,” tegasnya seusai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Percepatan Penanganan Bencana Erupsi Gunung Lewotobi dan Konflik Sosial di Flores Timur di Jakarta kemarin (20/11).
Persiapan coblosan di lokasi bencana disebutnya sudah maksimal. Dia memastikan warga yang tinggal di lokasi bencana bisa menggunakan hak suara mereka.
Hal itu diamini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia menyatakan, warga yang terdampak erupsi Lewotobi bisa mencoblos di lokasi pengungsian. Saat ini pihaknya sedang mendata asal masing-masing pengungsi. Hal itu memastikan mereka bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan daerah asal masing-masing.
Prabowo Tidak Melanggar
Presiden Prabowo Subianto terbebas dari dugaan pelanggaran netralitas dalam kasus video dukungan terhadap pasangan calon pilgub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Keputusan itu diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah melakukan kajian mendalam.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, berdasar hasil analisisnya, video yang diunggah akun Instagram @Ahmad Luthfi official memiliki muatan kampanye. Namun, secara hukum, presiden diperbolehkan kampanye. Hal itu berdasar Pasal 70 Ayat 22 UU Pilkada juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP No 32 Tahun 2018. Di situ disebutkan, presiden bisa berkampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan saat cuti.
Hasil penelusuran Bawaslu, pembuatan video dilakukan Prabowo pada Minggu, 3 November 2024 atau hari libur. Lokasi pengambilan video berada di kediaman mantan Presiden Joko Widodo. ’’Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi maupun tindak pidana,’’ ujarnya di kantor Bawaslu kemarin (20/11).
Soal syarat cuti, Bagja menyebut tidak perlu diajukan. Sebab, Minggu tidak termasuk hari kerja. Hal itu sesuai Pasal 36 PP 53/2023. ’’Bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti,’’ jelasnya. (far/wan/mia/edi/c6/c7/oni)
Tag: #bawaslu #petakan #2293 #pilkada #2024 #rawan #kekerasan #fisikwapres #gibran #minta #aparat #lakukan #deteksi #dini