Sudah Kantongi SK Baru Dari Menkum RI, Golkar Tetap Bakal Timpali Gugatan Soal AD/ART di PTUN
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia di Kantor Kemenkum RI Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024) sore. 
21:33
20 November 2024

Sudah Kantongi SK Baru Dari Menkum RI, Golkar Tetap Bakal Timpali Gugatan Soal AD/ART di PTUN

- DPP Partai Golkar secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI terkait kepengurusan terbaru partai yang dipimpin Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Meski begitu, diketahui saat ini sedang berjalanan proses gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah Ainul Mattimu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keabsahan AD/ART Partai Golkar.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi secara santai.

Menurut dia, setiap orang memiliki kesamaan di mata hukum.

Sehingga, proses terhadap gugatan tersebut harus tetap berjalan.

"Ya saya pikir itu biasa saja ya tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal aja," kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor Kemenkum RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir juga merespons soal gugatan tersebut.

Menurut Adies Kadir, saat ini pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menimpali gugatan tersebut.

"Ya, kan namanya sidang ya kalau kita ikutin dari Partai Golkar, dari pengacara Partai Golkar, anak-anak dari Bakumham sudah ada di sana juga tadi," kata Adies Kadir.

Adies juga menyatakan, DPP Partai Golkar ada pada posisi yang akan mengikuti proses gugatan tersebut.

Pasalnya kata dia, penetapan AD/ART itu ditempuh berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang dimana penetapannya disetujui seluruh peserta Munas.

"Jadi kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kamarin, jadi kita sudah melaksanakan munas sesuai dengan AD/ART kemudian munas diinginkan oleh seluruh peserta munas," kata dia.

Atas hal itu, Adies menilai jika memang ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Munas itu untuk bisa melayangkan gugatan.

Pihaknya kata Wakil Ketua DPR RI itu, menyatakan bakal siap untuk melayani gugatan melalui tim hukum yang sudah disiapkan tersebut.

"Jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas ya kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun," tandas Adies.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta rampung menggelar sidang perdana gugatan terkait pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Adapun dalam gugatannya, kader Golkar M Ilhamsyah Ainul Mattimu selaku penggugat meminta agar Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan tidak sah AD/ART Golkar yang telah diputus oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Menyatakan batal atau tidak sah terhadap: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," demikian bunyi gugatan tersebut dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Selain itu pada gugatannya, Ilhamsyah juga meminta agar Hakim mewajibkan Menkumham selaku tergugat untuk mencabut pengesahan terhadap perubahan AD/ART Partai Golkar.

"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," ujarnya.

Sebagai informasi sidang pembacaan gugatan tersebut digelar secara elektronik atau E-Court.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi menerangkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 28 November 2024.

Adapun untuk agenda selanjutnya, Febriana menjelaskan nantinya pihak tergugat yakni akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

"Sudah (sidang pembacaan gugatan selesai). Agenda selanjutnya adalah jawaban tergugat yang ditunda pada Kamis tanggal 28," kata Febriana.

 

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #sudah #kantongi #baru #dari #menkum #golkar #tetap #bakal #timpali #gugatan #soal #adart #ptun

KOMENTAR